Pasangan suami istri ini ditangkap polisi karena memproduksi minuman beralkohol ilegal

id Polda Sumbar,Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal

Pasangan suami istri ini ditangkap polisi karena memproduksi minuman beralkohol ilegal

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta (atasan hijau), bersama Kabid Humas Kombes Pol Syamsi (tengah), memberikan keterangan pers di Padang, Kamis (6/9). (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Polda Sumatera Barat berhasil menangkap pasangan suami isteri berinisial S (47) dan LA (46) dalam penggerebekan sebuah pabrik yang diduga sebagai tempat memproduksi minuman beralkohol ilegal.

"Pasangan ini ditangkap karena merupakan pemilik Toko Albani, yang diduga jadi tempat produksi minuman alkohol ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta, dalam keterangan persnya di Padang, Kamis.

Selain pasangan itu, polisi juga turut menangkap tersangka lainnya inisial TI, yang berperan sebagai peracik sekaligus mengedarkan minuman beralkohol yang diproduksi.

Penggerebekan terhadap pabrik itu dilakukan pada Selasa (4/9), sekitar pukul 20.00 WIB, namun keterangan resmi baru diberikan polisi pada Kamis.

Lokasi penggerebekan adalah Toko Albani, di Jalan Veteran, Nomor 62, RT 003, Kelurahan Padang Pasir, Padang.

Penangkapan berawal saat polisi menerima informasi ada kendaraan minibus yang dikemudikan TI, bermuatan minuman alkohol untuk diedarkan di Jalan Raya Padang-Indarung daerah Lubuk Begalung.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, dan menemukan beberapa jenis merek minuman yang siap edar.

"Dari TI diketahui kalau minuman itu diproduksi oleh tersangka S dan LA di toko, dan dua unit rumah di belakang toko, minuman diedar di wilayah Sumbar," katanya.

Saat menggerebek dan menggeledah petugas menemukan 4.380 botol minumam beralkohol, serta peralatan dan bahan meracik minuman.

Di antaranya 56 karung botol kosong sirup marjan, 100 karung botol kosong wisky, 27 karung botol kosong bir, 25 karung botol kosong tequilla, 151 ikat kardus kosong, 40 ikat penyekat kardus, mesin serta merk miras yang sudah dicetak, dan lainnya.

"Kami juga mengamankan uang tunai Rp30 juta, dan sejumlah buku tabungan yang diduga uang hasil penjualan miras," katanya.

Tersangka mengaku telah memproduksi minuman beralkohol selama dua tahun lebih.

Aktivitas para tersangka awalnya tidak terdeteksi, karena dalam kesehariannya menjalankan usaha perbengkelan dan Sound System Audio Car.

"Untuk bahan-bahan didapat dari luar daerah, selanjutnya kami akan koordinasi dengan instansi serta Polda lain, salah satunya Polda Metro," katanya.

Kasubdit I AKBP Yunizar Yudhistira, mengatakan para tersangka dijerat tiga pasal berlapis yakni UU tentang Pangan, Perdangan dan Perindustrian, serta Perlindungan Konsumen.

Dijerat dengan pasal 136, 142, 144 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 62 ayat (1), pasal 8 ayat (1) huruf a dan e undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (*)