Kejaksaan Agam langsung eksekusi Dedi ke Lapas Lubukbasung

id Kejari Agam,Buronan Narkoba

Kejaksaan Agam langsung eksekusi Dedi ke Lapas Lubukbasung

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Agam Ipda Adrian Rahayu P didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Agam, Ermon Rizal memberikan keterangan penangkapan buronan kasus penyalahgunaan narkotika atas nama Dedi Marliyusman (27) di ruangan Kejaksaan Negeri Agam, Senin (3/9). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Sumatera Barat, langsung mengeksekusi buronan kasus narkoba Dedi Marliyusman (27) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubukbasung, Senin (3/9).

"Terdakwa langsung kami kirim ke Lapas Klas II B Lubukbasung setelah pihak Polres Agam menyerahkan Dedi ke Kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Rudy H Manurung di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan, terdakwa menjalankan hukuman penjara selama 18 tahun sesuai vonis tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 1,5 kilogram daun ganja.

Selama ini, terdakwa baru menjalankan hukuman selama enam bulan selama proses persidangan.

"Kami sedang mendalami tambahan hukuman akibat terdakwa melarikan diri setelah persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Agam pada 20 Oktober 2015. Kita juga mendalami keterlambatan pihak lain dalam membantu ia melarikan diri," katanya.

Terdakwa melarikan diri dengan tiga orang temannya setelah persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Agam dan hendak kembali ke Lapas Klas II B Lubukbasung menggunakan mobil tahanan pada 20 Oktober 2015 sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu keempat terdakwa melarikan diri dengan cara menjebol pembatas berupa jeruji besi bagian belakang kendaraan itu.

Dari empat terdakwa satu terdakwa tertangkap tidak jauh dari lokasi, satu terdakwa lainnya menyerahkan diri.

Dedi ditangkap Polres Agam saat sedang bermain ceki di Ampu, Nagari Lubukbasung, Sabtu (1/9) sekitar pukul 23.30 WIB.

Terdakwa ditangkap tiga tahun setelah melarikan diri dan satu terdakwa lainnya sedang dicari.

"Kita memberikan apresiasi kepada pihak Polres Agam yang telah berhasil menangkap terdakwa," katanya.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Agam, Ipda Adrian Rahayu P, mengatakan, penangkapan warga Lubuk Mangindo, Jorong III Sangkia, Nagari Lubukbasung ini melibatkan Tim Opsnal gabungan dari Reskrim dan Narkoba.

"Saat ini terdakwa telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Agam, Senin (3/9)," katanya.

Penangkapan terdakwa berkat informasi dari masyarakat setempat. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal gabungan Reskrim dan Narkoba langsung menuju ketempat tersebut.

Saat penangkapan, resedivis kasus pencurian pada 2010 sempat berusaha melarikan diri, namun anggota dapat mengamankannya.

Setelah diamankan, terdakwa langsung dibawa ke Mapolres Agam dan setelah itu pihaknya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Agam.

"Kita memasang dua brogol kepada terdakwa, karena takut ia akan melarikan diri kembali," katanya.

Terdakwa, Dedi Marliyusman, mengakui, ia langsung menuju di Batam, Kepulauan Riau, setelah menjebol jeruji mobil tahanan Kejaksaan Negeri Agam.

Di Batam, ia bekerja sebagai sopir angkot selama dua tahun. Setelah itu pergi ke Dharmasraya dan bekerja membawa sound system orgen tunggal.

Namun ia sudah bisa menjadi buronan polisi dan kembali ke Lubukbasung pada Agustus 2018.

"Saya sudah pasrah dan apabila tertangkap siap menjalankan hukuman," katanya. (*)