Padang, (Antaranews Sumbar) - Bank Indonesia memperketat aturan membawa masuk uang kertas asing ke dalam dan luar negeri dengan memberlakukan kebijakan untuk nominal melebihi Rp1 miliar tidak diperkenankan dibawa oleh perorangan.
"Jadi bagi masyarakat yang membawa uang kertas asing dari luar negeri dan sebaliknya harus dilakukan melalui bank atau usaha penukaran valuta asing resmi yang berizin," kata Kepala BI perwakilan Sumbar Endy Dwi Tjahjono di Padang, Kamis.
Menurut dia kebijakan ini diambil karena selama ini belum terdapat instrumen untuk mengendalikan uang kertas asing yang keluar dan masuk Tanah Air.
Penggunaan mata uang asing juga perlu dikendalikan sejalan dengan Undang-Undang Mata Uang dan mendukung efektivitas penggunaan mata uang rupiah, ujarnya.
Ia menyampaikan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia no 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan luar wilayah pabeanan Indonesia.
Jika sebelumnya membawa uang kertas asing melebihi Rp1 miliar dapat dilakukan oleh perorangan atau korporasi sekarang hanya bisa dilakukan lewat badan berizin yaitu bank yang telah memiliki izin sebagai bank devisa dan kegiatan usaha penukaran valas, serta usaha penukaran valuta asing yang telah memenuhi syarat, lanjut dia.
Endy mengatakan jika ada pihak yang tidak memiliki izin membawa mata uang asing ke Indonesia melebihi Rp1 miliar maka akan dikenakan sanksi berupa denda 10 persen dari total uang asing yang dibawa.
Tidak hanya itu badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang disetujui BI juga akan dikenakan denda 10 persen dari selisih uang yang dibawa dari yang disetujui.
Kemudian juga dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin, katanya.
Terkait pembayaran denda ia mengatakan dibayarkan dalam mata uang rupiah, dan dapat dipotong langsung dari uang yang dibawa untuk disetorkan oleh petugas Bea dan Cukai pada akun penerimaan pabean lainnya.
Ia menekankan kebijakan ini diambil bukan untuk melakukan kontrol devisa melainkan pengaturan sisi lalu lintas membawa uang asing secara tunai.
"Pihak yang ingin membawa uang asing di atas Rp1 miliar bisa melakukan secara nontunai seperti transfer atau menggunakan western union, cek perjalanan hingga kartu debit, kredit dan lainnya," kata dia.
Ia menambahkan peraturan ini efektif diberlakukan sejak 4 Juni 2018 dan pemberlakukan sanksi efektif diterapkan mulai 3 September 2018. (*)
Berita Terkait
Perputaran uang libur lebaran 2024 di Kabupaten Solok tembus Rp 200 miliar lebih
Senin, 29 April 2024 13:51 Wib
Eks pejabat Kementan akui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem
Rabu, 24 April 2024 20:17 Wib
Pemerintah daerah antisipasi penggunaan mata uang asing di Mentawai
Selasa, 23 April 2024 12:49 Wib
Bank Indonesia jangkau daerah 3T untuk edarkan uang baru
Selasa, 23 April 2024 10:53 Wib
Perputaran uang selama Festival Rakyat Muaro capai Rp6,1 miliar
Senin, 22 April 2024 16:12 Wib
Disparpora Agam prediksi Rp4,54 miliar perputaran uang selama libur Idul Fitri
Minggu, 21 April 2024 11:45 Wib
Perputaran uang di Pantai Tiku Agam Rp200 juta per hari selama libur Idul Fitri
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Bank Nagari Simpang Empat Pasaman Barat pastikan ketersediaan uang di ATM selama libur lebaran
Jumat, 5 April 2024 12:31 Wib