Sertifikasi halal rumah makan tersandung layak sehat

id sertifikasi halal rumah makan,wisata halal sumbar,LPPOM MUI Sumbar

Sertifikasi halal rumah makan tersandung layak sehat

Ilustrasi. (ANTARA SUMBAR/Arif Pribadi/10)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Barat menyebutkan kendala yang dialami restoran atau rumah makan di provinsi itu dalam mengajukan pengurusan sertifikat halal karena belum mengurus layak sehat.

"Keterlambatan pengurusan layak sehat ini membuat proses pengajuan sertifikat halal juga terlambat," kata Direktur LPPOM MUI Sumatera Barat Syaifullah Zoelkiar di Padang, Rabu.

Sertifikat layak sehat tersebut diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Layak sehat bukan hanya dari segi makanan yang enak, tapi juga mencakup sarana dan prasarana rumah makan.

Sertifikasi halal rumah makan dan restoran merupakan upaya mendukung pengembangan destinasi wisata halal di Sumbar yang telah ditetapkan sejak 2016.

Syaifullah menyebutkan sejak tiga tahun ini Dinas Pariwisata provinsi setempat telah memfasilitasi rumah makan atau restoran dalam mengurus sertifikat halal.

"Tahun ini kalau tidak salah ada 10 rumah makan yang diajukan Dinas Pariwisata untuk diterbitkan sertifikat halal dan sekarang masih proses," sebutnya yang juga auditor halal ini.

Sementara dalam catatan LPPOM MUI, hingga kini telah terdapat sejumlah rumah makan Minang yang mengurus secara mandiri sertifikat halal, seperti Lamun Ombak, Sari Raso, Pasia Paiaman, dan sate Pak Datuk.

Setiap tahun LPPOM MUI Sumatera Barat melakukan sosialisasi dengan mengundang pemilik rumah makan, restoran dan perhotelan.

Bukan saja perhotelan, restoran atau rumah makan, secara bertahap sejak 2005 usaha kecil menengah (UKM) yang memproduksi penganan sebagai oleh-oleh bagi para wisatawan telah mengurus sertifikat halal.

Melalui fasilitas Dinas Perindustrian dan UKM di kabupaten/kota, tahun demi tahun jumlah UKM yang mengurus sertifikat halal mulai meningkat.

"Yang pada awalnya hanya 15 UMKM, kini bertambah menjadi 50 UMKM dalam setahun," sebutnya.

Kendati demikian, ungkapnya, UMKM yang telah mengurus sertifikat halal belum begitu banyak jika dibanding jumlah UMKM yang ada di Sumbar.

"Sampai sekarang belum sampai 10 persen dari jumlah UMK yang ada di Sumbar," ujarnya.

Syaifullah menyebutkan sertifikat halal penting bagi produk karena menjamin kualitas sehingga mampu bersaing dengan jangkauan pasar lebih luas.

"Produk dengan sertifikat halal bisa dijual di negara mana pun dan bisa dikonsumsi oleh siapa pun," ujarnya. (*)