Padang, (Antaranews Sumbar) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Barat menyebutkan kendala yang dialami restoran atau rumah makan di provinsi itu dalam mengajukan pengurusan sertifikat halal karena belum mengurus layak sehat.
"Keterlambatan pengurusan layak sehat ini membuat proses pengajuan sertifikat halal juga terlambat," kata Direktur LPPOM MUI Sumatera Barat Syaifullah Zoelkiar di Padang, Rabu.
Sertifikat layak sehat tersebut diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Layak sehat bukan hanya dari segi makanan yang enak, tapi juga mencakup sarana dan prasarana rumah makan.
Sertifikasi halal rumah makan dan restoran merupakan upaya mendukung pengembangan destinasi wisata halal di Sumbar yang telah ditetapkan sejak 2016.
Syaifullah menyebutkan sejak tiga tahun ini Dinas Pariwisata provinsi setempat telah memfasilitasi rumah makan atau restoran dalam mengurus sertifikat halal.
"Tahun ini kalau tidak salah ada 10 rumah makan yang diajukan Dinas Pariwisata untuk diterbitkan sertifikat halal dan sekarang masih proses," sebutnya yang juga auditor halal ini.
Sementara dalam catatan LPPOM MUI, hingga kini telah terdapat sejumlah rumah makan Minang yang mengurus secara mandiri sertifikat halal, seperti Lamun Ombak, Sari Raso, Pasia Paiaman, dan sate Pak Datuk.
Setiap tahun LPPOM MUI Sumatera Barat melakukan sosialisasi dengan mengundang pemilik rumah makan, restoran dan perhotelan.
Bukan saja perhotelan, restoran atau rumah makan, secara bertahap sejak 2005 usaha kecil menengah (UKM) yang memproduksi penganan sebagai oleh-oleh bagi para wisatawan telah mengurus sertifikat halal.
Melalui fasilitas Dinas Perindustrian dan UKM di kabupaten/kota, tahun demi tahun jumlah UKM yang mengurus sertifikat halal mulai meningkat.
"Yang pada awalnya hanya 15 UMKM, kini bertambah menjadi 50 UMKM dalam setahun," sebutnya.
Kendati demikian, ungkapnya, UMKM yang telah mengurus sertifikat halal belum begitu banyak jika dibanding jumlah UMKM yang ada di Sumbar.
"Sampai sekarang belum sampai 10 persen dari jumlah UMK yang ada di Sumbar," ujarnya.
Syaifullah menyebutkan sertifikat halal penting bagi produk karena menjamin kualitas sehingga mampu bersaing dengan jangkauan pasar lebih luas.
"Produk dengan sertifikat halal bisa dijual di negara mana pun dan bisa dikonsumsi oleh siapa pun," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Halal Bihalal Kecamatan Padang Barat, Hendri Septa Serahkan Bantuan UEP
Kamis, 25 April 2024 19:32 Wib
Hadiri Halal Bihalal dan Serahkan Bansos, Hendri Septa : Koto Tangah Punya Banyak Potensi Untuk Dikembangkan
Kamis, 18 April 2024 17:57 Wib
Halal Bihalal Bersama Anak Panti Asuhan, Ketua LK2S Ny. Genny Apresiasi DWP Dinsos Padang
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib
Gubernur: kontribusi UNAND terhadap Sumbar sangat besar
Selasa, 16 April 2024 13:19 Wib
Kemenag Solok lakukan pengawasan JPH serentak untuk wajib halal 2024
Minggu, 7 April 2024 14:05 Wib
Kemenag: Animo masyarakat urus sertifikat halal tinggi
Jumat, 5 April 2024 14:34 Wib
Kemenag dorong pelaku usaha segera urus sertifikasi produk halal
Kamis, 4 April 2024 17:08 Wib
Kemenag Agam ajak pelaku UKM urus sertifikat halal
Rabu, 3 April 2024 15:26 Wib