Seluas 7.100 hektare hutan Pesisir Selatan masuk program TORA

id program TORA,Sertifikat Tanah

Seluas 7.100 hektare hutan Pesisir Selatan masuk program TORA

Presiden Joko Widodo saat menyerahkan sertifikat tanah untuk masyarakat di Dharmasraya, Sumatera Barat pada Rabu (7/2).. (Antara/Bayu Prasetyo)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Seluas 7.100 hektare hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi (HP) di Kabupaten Pesisir Selatan diusulkan masuk ke dalam program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang terlanjur mengeolah kawasan hutan untuk melakukan berbagai kegiatan-kegiatan perekonomian seperti berladang, dan kawasan permukiman.

"Rencana penempatan program TORA seluas 7.100 hektare itu, akan dilakukan di tahun 2019 nanti. Secara nasional, luas yang direncanakan masuk ke dalam program TORA tersebut mencapai 50.837 hektare," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Pesisir Selatan Madrianto di Painan, Senin (20/8).

Dia menjelaskan di Pesisir Selatan juga ditemui masyarakat yang sudah terlanjur membuka lahan untuk berkebun pada kawasan yang masuk dalam HPT dan HP. Bahkan juga ada yang sudah menjadi kawasan permukiman atau tempat tinggal.

"Walau masuk sebagai salah satu daerah penerima manfaat program, namun kita belum bisa memastikan apakah semua lahan yang akan diputuskan oleh tim terpadu yang akan dibentuk itu nanti, sudah masuk ke dalam peta indikasi TORA atau tidak," ungkapnya.

Tim terpadu tersebut, akan diketuai oleh Kepala Dinas Kehutanan Sumbar serta diperkuat oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, dan pejabat terkait lainnya.

Ditambahkanya bahwa setelah diputuskan areal mana saja yang masuk ke dalam TORA selanjutnya akan diterbitkan sertifikat hak milik bagi pemiliknya, agar mereka bisa secara leluasa mengelola lahan sesuai dengan kebutuhan.

"Kriteria sebuah areal dinyatakan masuk areal TORA adalah yang memiliki pemukiman atau perkampungan, ladang atau perkebunan, serta bangunan pemerintah dan lainnya," jelasnya.

Dia mencontohkan beberapa kawasan atau pemukiman itu yakni Nagari Lakitan Tengah, Pelangai Gadang, Sungai Lundang, Kambang Timur, Kambang Utara, dan banyak lagi yang penyebaranya ada di 15 kecamatan yang ada.

"Sebagian masyarakat yang sudah dari sejak lama bermukim dan berladang di kawasan hutan di beberapa nagari yang saya sebutkan tadi, tidak bisa membuat sertifikat hak milik karena terhambat status lahan. Dengan masuknya lahan mereka ke dalam peta peta TORA, maka mereka bisa mengurus dan mendapatkan sertifikat," sebutnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang terlanjur mengelola kawasan hutan namun tidak direkomendasikan oleh tim terpadu untuk menjadi sasaran TORA, maka akan diterapkan program perhutanan sosial dengan diterbitkannya hak kelola bagi mereka.

Saat ini di Pesisir Selatan luas Hutan Lindung (HL) mencapai sekitar 9.091 hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) sekitar 46.274 hektare dan Hutan Produksi (HP) seluas 4.563 hektare. (*)