Seluas 7.100 hektare hutan Pesisir Selatan masuk program TORA pada 2019

id Madrianto

Seluas 7.100 hektare hutan Pesisir Selatan masuk program TORA  pada 2019

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Pesisir Selatan, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Madrianto. (Antara Sumbar/Didi Someldi Putra)

Tora merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat yang terlanjur mengelola kawasan hutan untuk pelbagai keperluan seperti berladang, bermukim dan lainnya
Painan, (Antaranews Sumbar) - Seluas 7.100 hektare dari 50.837 hektare hutan produksi terbatas dan hutan produksi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat direncanakan masuk ke dalam program Tanah Obyek Reformasi Agraria atau TORA pada 2019.

"Tora merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat yang terlanjur mengelola kawasan hutan untuk pelbagai keperluan seperti berladang, bermukim dan lainnya," kata Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Pesisir Selatan, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Madrianto di Painan, Kamis.

Hanya saja, tambahnya, lahan seluas 7.100 hektare yang masuk ke dalam peta indikatif Tora itu belum tentu masuk secara keseluruhan dan akan diputuskan oleh tim terpadu yang akan dibentuk.

Tim tersebut akan diketuai oleh Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat serta diperkuat oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat dan pejabat terkait lainnya.

Setelah diputuskan areal mana saja yang masuk ke dalam TORA, selanjutnya akan diterbitkan sertifikat hak milik bagi pemiliknya dan mereka akan lebih leluasa mengelola sesuai kebutuhan.

Beberapa kriteria sebuah areal dinyatakan masuk areal TORA ialah adanya permukiman atau perkampungan, bangunan pemerintah dan lainnya.

"Saat ini seperti Nagari (Desa Adat) Lakitan Tengah, Pelangai Gadang, Sungai Lundang dan beberapa nagari lainnya, sebagian masyarakatnya sudah sejak lama bermukim dan berladang di kawasan hutan, namun tidak bisa membuat sertifikat hak milik karena terhambat status arealnya," ungkapnya.

Bagi masyarakat yang terlanjur mengelola kawasan hutan namun tidak direkomendasikan oleh tim terpadu untuk menjadi sasaran TORA maka akan diterapkan program perhutanan sosial dengan diterbitkannya hak kelola bagi mereka.

Menurut data dari KPHP Pesisir Selatan di wilayah setempat terdapat Hutan Lindung lebih kurang seluas 9.091 hektare, Hutan Produksi Terbatas lebih kurang 46.274 hektare dan Hutan Produksi lebih kurang 4.563 hektare. (*)