Seluas 14.220 hektare hutan untuk TORA di Sijunjung

id Hutan

Seluas 14.220 hektare hutan untuk TORA di Sijunjung

Sosialisasi penguasaan kawasan hutan (Ist)

Muaro (Antaranews Sumbar) - Sekitar seluas 14.220 hektare kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Sijunjung, baru 7.772 hektare yang telah terealisasi perubahan (melepas) ditetapkan melalui SK Men LHK tahun 2014 sampai 2016.

Kini masih tersisa sekitar 6.448 hektare belum terealisasi perubahan proses pelepasan kawasan hutan untuk TORA.

Hal ini terungkap dalam sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta pendataan awal kegiatan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Kabupaten Sijunjung, Selasa.

Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sijunjung Dr. Edwin Suprayogi, membuka kegiatan sosialisasi di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Sosialisasi yang diselenggarakan aparatur DPUPR Kabupaten Sijunjung bersama aparatur Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH), diikuti 60 peserta yang terdiri atas pemangku kepentingan, camat dan wali nagari.

Pembukaan yang berlangsung sederhana, dihadiri sejumlah pejabat pemerintah provinsi Sumbar. Diantaranya kepala dinas kehutanan, kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional, kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang serta kepala lingkungan idup. Disamping itu juga hadir kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan.

Edwin Suprayogi mengatakan melalui program reforma agraria Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dengan surat keputusan nomor 180/MenLHK/Setjen/Kum.1/4/2017 tanggal 5 April 2017, telah menetapkan luas indikatif penyediaan areal kawasan hutan untuk TORA di Sumatera Barat lebih kurang 122.446 hektare.

Sedangkan di Kabupaten Sijunjung terdapat seluas lebih kurang 14.220 hektare, diharapkan sisa yang belum ditetapkan, semoga bisa terealisasi. *