Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar), Burhasman Bur menyatakan setiap sekolah di provinsi itu tidak dibenarkan mengutip atau meminta uang tebusan ijazah kepada wali murid.
"Istilah uang tebus ijazah ini apa betul ada, karena ini tidak dibenarkan apabila diterapkan oleh pihak sekolah," katanya saat dihubungi di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan menurut aturan, ijazah merupakan hak setiap para siswa setelah menamatkan pendidikan di satuan pendidikan sehingga tidak ada istilah uang tebus ijazah.
Namun, apabila ada kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah hal itu diizinkan namun dengan catatan bersifat sumbangan.
"Semuanya memiliki aturan jangan sampai karena wali murid tidak memiliki uang, ijazah anaknya tidak diberikan," tegasnya.
Pemerintah Provinsi Sumbar, katanya tetap menghormati dan menghargai kinerja aparat kepolisian dalam mengusut dugaan pungutan liar di SMAN 1 Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.
"Barangkali aparat kepolisian melihat dari istilah uang tebus ijzah ini, namun pemerintah provinsi mengapresiasi kinerja Polres Pariaman," katanya.
Secara spesifik ujarnya, pihaknya belum mengetahui persis kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian setempat.
"Kami belum melihat secara langsung berbagai dokumen dari dugaan pungutan liar ini, sehingga belum bisa menarik kesimpulan," ujar dia.
Namun apabila dalam pengungkapan kasus tersebut terbukti adanya keterlibatan pihak sekolah maka pemerintah akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala SMAN 1 Sungai Limau Kecamatan Sungai Kabupaten Padang Pariaman Zulkaham, mengatakan dugaan pengutipan uang ijazah tersebut atas musyawarah dan kesepakatan sekolah, wali murid serta komite sekolah.
"Sumbangan ini bagi orang tua yang mampu, sedangkan kategori ekonomi lemah tidak dibebankan," kata dia.
Terkait peruntukkan uang tersebut terbagi atas beberapa rincian seperti transportasi menjemput SKUN ke Kota Padang, transportasi menjemput blangko ijazah, beli pena penulisan ijazah, uang lelah penulisan ijazah.
Selanjutnya sidik jari, beli sampul, validasi ijazah dan SKUN, stempel dan legalisir, pemberkasan, uang lelah wali kelas, konsumsi sidik jari, konsumsi pembagian ijazah, surat keterangan lulus, surat kelakuan baik, insentif guru, pembagian ijazah tertinggal.
Kemudian uang lelah kepala sekolah, uang lelah wakil kepala sekolah, Alat Tulis Kantor (ATK), penyusunan laporan, transportasi mengantar laporan dan biaya pelaporan.
Sebelumnya Polres Kota Pariaman, melakukan OTT terhadap An (37) salah seorang pegawai honorer di SMA Negeri 1 Kabupaten Padang Pariaman.
"Memang benar anggota Polres Pariaman melakukan OTT kepada terduga dengan barang bukti uang Rp9 juta lebih serta barang bukti lainnya pada Selasa siang sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan. (*)
Sekolah tidak dibenarkan meminta uang tebusan ijazah
Istilah uang tebus ijazah ini apa betul ada, karena ini tidak dibenarkan apabila diterapkan oleh pihak sekolah