Menelisik pengelolaan parkir di kawasan wisata kota Padang

id parkir, wisata, ombudsman

Menelisik pengelolaan parkir di kawasan wisata kota Padang

Kendaraan pengunjung terparkir di Pantai Padang.( Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi.)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Keindahan alam bumi Ranah Minang nan elok telah menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk berkunjung ke Sumatera Barat.

Beragam pilihan destinasi mulai dari pantai, danau, bukit, lembah, pergunungan, budaya, religi hingga kuliner tersedia lengkap untuk dikunjungi.

Jika berkunjung ke Padang singgahlah ke Pantai Padang untuk menikmati keelokan matahari terbenam yang mempesona.

Ada pula pilihan lain mulai dari Pantai Air Manis, Pantai Pasir Jambak, Pantai Nirwana hingga Pantai Caroline yang tak kalah rancak.

Kawasan Kota Tua, Jembatan Siti Nurbaya, Gunung Padang dapat juga dapat jadi pilihan jika ingin mencari suasana berbeda.

Tentunya salah satu kunci agar pengunjung betah dan datang kembali ke objek wisata adalah pelayanan yang baik mulai dari kebersihan, keramahan, hingga pelayanan parkir.

Persoalan parkir di kawasan wisata kerap menjadi momok karena tak jarang dijumpai pengunjung yang dikenakan tarif diatas ketentuan.

Apalagi jika pengunjung yang menjadi korban parkir liar tersebut membuat status di media sosial maka hal itu bisa tersebar kemana-mana yang pada akhirnya akan merugikan objek wisata secara keseluruhan.

Menyikapi hal itu Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat melakukan Rapid Assesment terhadap penyelenggaraan layanan parkir di Kawasan Wisata Kota Padang.

Pengamatan dilakukan pada enam lokasi yaitu Kawasan Pantai Padang, Pantai Air Manis, Gunung Padang, GOR Agus Salim, Jembatan Siti Nurbaya dan Kawasan Kota Tua pada April hingga Mei 2018.

Hasilnya ditemukan potensi maladministrasi dalam pengelolaan parkir di kawasan wisata Kota Padang tersebut mengacu kepada sejumlah temuan yang diperoleh.

Ketua Tim Kajian Ombudsman Sumbar Dheka Arya Sasmita menyampaikan dari sisi regulasi ditemukan pengaturan yang tidak rinci tentang parkir di kawasan wisata dan insidentil.

Menurutnya dalam Perda Kota Padang no 12 tahun 2001 tentang perpakiran tidak diatur dengan detail soal izin, kewajiban pengelola dan juru parkir serta kemungkinan munculnya parkir insidentil.

Akibatnya yang terjadi adalah muncul lokasi parkir tidak tetap yang lama kelamaan berubah jadi parkir tetap tanpa dilengkapi izin.

Ombudsman juga menemukan parkir di kelola banyak pihak sementara dalam Perda diatur dengan jelas bahwa penanggung jawab penyelenggaraan perparkiran adalah Dinas Perhubungan.

Namun faktanya banyak lokasi parkir yang tidak diawasi oleh Dinas Perhubungan hingga dikelola oleh komunitas atau organisasi pemuda setempat yang lebih dominan dibanding juru parkir resmi yang telah ditetapkan.

Dalam Perda nomor 12 tahun 2001 tersebut juga belum diatur tentang penggunaan pakaian seragam, identitas, tanda pengenal,

Sedangkan dari sisi tarif meski sudah ada ketentuan soal besaran namun tidak bisa menjadi alat kendali seperti batas waktu.

Khusus di kawasan Kota Tua yang telah ditetapkan sebagai lokasi penerapan parkir meter tidak berjalan dan petugas masih memungut secara manual sehingga rawan kebocoran.

Selanjutnya Ombudsman juga menemukan karcis parkir tidak selalu tersedia di tangan petugas dan dari keterangan yang dihimpun di lapangan, masih banyak juru parkir tidak memberikan karcis dengan alasan habis atau sedang dicetak seperti di Pantai Padang dan GOR Agus Salim.

Tidak hanya itu dari sisi rambu-rambu belum ada marka parkir termasuk titik yang dilarang parkir sehingga kontrol terhadap terjadinya parkir liar sulit diidentifikasi, kata dia.

Lalu juga ditemukan belum ada aturan mengenai prosedur penetapan petugas parkir , pakaian seragam, identitas diri.

" Banyak dijumpai petugas yang tidak pakai seragam dan tanda pengenal dan tidak ada sanksi bagi yang tidak taat," ujarnya.

Tak hanya itu parkir liar juga masih marak dijumpai di kawasan wisata yang ada di Padang meski pemerintah kota telah memasang rambu larangan parkir tapi praktiknya justru di sekitar rambu tersebut ditemukan banyak kendaraan parkir.

Selain banyak ditemukan kendaraan parkir di lokasi yang dilarang juga dijumpai masyarakat yang memanfaatkan lahan pribadi untuk lokasi parkir.

"Tentu saja ini tidak memiliki izin dan uang yang dipungut tidak masuk ke dalam pendapatan asli daerah," kata dia.

Ia menilai keberadaaan parkir liar selain tidak memiliki izin juga tidak sesuai dengan tata ruang dan petugas pelaksana tidak memiliki legalitas berupa surat tugas dari pejabat yang berwenang.

Akibatnya jika terjadi penyimpangan maka aspek pertanggungjawaban menjadi lemah, kata dia.

Ombudsman juga menemukan parkir liar tersebut menjadi penyebab timbulnya kemacetan yang mengganggu arus lalu lintas.

Tak hanya itu juga ditemukan penerapan tarif parkir yang melebihi ketentuan sehingga menjadi keluhan masyarakat.

Padahal ketentuan yang ada dalam Perda jelas, namun petugas kerap memungut melebihi aturan seperti mobil yang dipungut hingga Rp5.000, dan bus pariwisata hingga Rp30 ribu.

Hal itu diperparah oleh penegakan hukum yang masih lemah terhadap pihak yang sengaja memungut parkir di atas ketentuan hingga masyarakat yang memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang

Menyikapi temuan tersebut Ombudsman menyarankan Pemerintah Kota Padang perlu memperbarui standar layanan parkir dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait serta merevisi perda perparkiran untuk memperkuat regulasi.

Selain itu perlu diatur tentang pengelolaan parkir terintegrasi dengan aspek fasilitasi akses menuju tempat wisata dan penataan sistem transportasi kota.

Tidak hanya itu perlu juga diatur penyelanggaraan parkir satu pintu oleh satu institusi dan pembayaran berbasis kartu elektronik.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang Medi Iswandi menyampaikan pihaknya siap mengganti kerugian wisatawan jika ada yang memungut parkir di atas ketentuan yang telah ditetapkan di lokasi objek wisata.

"Untuk tarif parkir resmi motor Rp2.000, mobil Rp3.000, bus Rp5.000, kalau ada yang memungut diatas ketentuan saya siap mengganti dengan syarat pihak yang dipungut mau melaporkan hal ini ke polisi," katanya.

Menurut dia biaya parkir yang dipungut diatas ketentuan masuk kategori pungutan liar dan baru bisa diproses oleh aparat berwenang jika ada laporan yang masuk.

Jika masyarakat yang dirugikan tidak mau melapor jatuhnya bukan pungutan liar melainkan sedekah atau pemberian, kata dia.

Ia menyampaikan mengantisipasi ada pihak-pihak yang memungut parkir di atas ketentuan untuk objek wisata Pantai Air Manis pihaknya telah menggratiskan parkir di kawasan yang dikelola Pemko Padang.

Kami juga membuat portal mencegah kendaraan tidak masuk ke area pantai agar tidak semrawut, katanya.

Tidak hanya itu masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat melapor ke Saber Pungli, kata dia.

Ia menyampaikan di Pantai Padang khususnya di Danau Cimpago juga telah dipasang baliho besar tarif parkir untuk diketahui pengunjung.

***1***