Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Pusat akan menetapkan batas minimal untuk pemberian dana alokasi umum (DAU) Tahun Anggaran 2019 kepada pemerintah daerah, agar diperoleh RAPBD dengan nilai yang statis dan tidak berubah-ubah di tengah tahun.
Hal itu dibahas oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis, dengan memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Soekarwo dan Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sokhiatulo Laoly.
"Keinginan daerah, DAU itu ada batas minimalnya, supaya daerah dapat menganggarkan dengan pasti; tetapi penerimaan Negara ini kan dinamis, tidak bisa dipastikan berapa pajak dan sebagainya. Kemudian kesimpulannya, Pak Wapres menyerahkan kepada Kementerian Keuangan untuk ada batas minimal," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat terbatas Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di Kantor Wapres Jakarta.
Tjahjo mengatakan usulan batas minimal DAU tersebut merupakan permintaan pemerintah daerah melalui APPSI dan Apkasi, berdasarkan pengalaman selama ini anggaran daerah seringkali berubah-ubah di sepanjang tahun anggaran.
"Dana transfer Pusat ke daerah itu rata-rata di atas 60 persen, masih ada belanja pegawai yang di atas 50 persen," tambah Tjahjo.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pihaknya akan melakukan penilaian dan penghitungan untuk menentukan nilai batas minimal untuk daerah-daerah, yang angkanya berbeda bagi daerah satu dan lainnya.
"Kami diminta untuk melakukan 'exercise' bagaimana DAU minimum yang bisa diberikan kepada daerah, yang nilainya tidak terlalu besar; daripada (nilai) besar tapi nanti dipotong di tengah jalan. Oleh karena itu, kita akan coba cari berapa sih DAU yang ideal, yang minimum untuk daerah," tutur Mardiasmo.
Dengan adanya batasan minimal untuk DAU, daerah dapat menetapkan rancangan APBD yang statis, namun memiliki konsekuensi dengan nilai pendapatan asli daerah. (*)
Berita Terkait
Faldo Maldini: Penunjukan MenPAN-RB ad interim jaga fungsi pemerintahan
Selasa, 5 Juli 2022 13:04 Wib
Menkopolhukam: Presiden sudah kantongi nama untuk menpan RB
Senin, 4 Juli 2022 12:19 Wib
Masih berduka, PDI-P belum pikirkan pengganti Tjahjo Kumolo sebagai menteri PAN-RB
Senin, 4 Juli 2022 12:18 Wib
Upacara Pemakaman Menpan-RB Tjahjo Kumolo
Jumat, 1 Juli 2022 20:22 Wib
Gubernur Sumbar : Tjahjo Kumolo sumbangkan banyak pemikiran untuk bangsa
Jumat, 1 Juli 2022 17:54 Wib
Sebelum dikebumikan, jenazah Mendagri Tjahjo Kumolo akan disemayamkan di Masjid PAN RB
Jumat, 1 Juli 2022 13:13 Wib
Tokoh politik sampaikan duka untuk Tjahjo Kumolo di twitter
Jumat, 1 Juli 2022 12:41 Wib
Kabar gembira, ASN diperbolehkan menambahkan cuti tahunan di periode cuti bersama
Kamis, 14 April 2022 9:12 Wib