Jakarta, (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (1/4), terdapat permohonan dari Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan agar pegawai negeri sipil dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri," tambahnya.
Dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, Tjahjo mengimbau seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari Satgas COVID-19.
"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan," katanya.
Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4).
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.
"Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster. Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Presiden Joko Widodo.
Berita Terkait
BPOM RI dorong komitmen bersama aktif perangi resistansi antimikroba
Sabtu, 30 November 2024 14:24 Wib
Bersama Andre Rosiade, Pj Wako Padang Sambangi Kementerian PU
Senin, 25 November 2024 17:20 Wib
Bawaslu Padang Panjang bersama tim gabungan copot alat peraga kampanye (Video)
Senin, 25 November 2024 16:09 Wib
Firman Wahyudi : Puas bersama BPJS Kesehatan
Sabtu, 23 November 2024 9:21 Wib
RDP Bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI, Andree Algamar Sebut ASN di Padang Komitmen dalam Netralitas
Selasa, 19 November 2024 6:02 Wib
Lapas Kelas III Alahan Panjang laksankan razia gabungan bersama APH wujudkan ASTA CITA presiden dan Wapres RI
Sabtu, 16 November 2024 21:55 Wib
Bawaslu Sumbar gelar Bimtek sengketa hasil Pilkada bersama MK
Jumat, 15 November 2024 18:36 Wib
Bersama Dinas ESDM dan Dinas Koperasi, PLN Sumbar peringati Hari Pahlawan dengan dukungan bagi Pahlawan Ekonomi Lokal
Kamis, 14 November 2024 20:21 Wib