Sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan

id Zonasi penerimaan siswa baru,perimaan siswa baru sistem zonasi

Sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan

Anggota Komisi I DPR-RI, Nico Siahaan (kiri), Asril Hamzah Tanjung (kedua kiri) dan Roy Suryo (kedua kanan), mengobrol dengan sejumlah siswa seusai Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMA 1 Batang Gasan, Kab.Padangpariaman, Sumatera Barat, Kamis (12/4). Komisi I DPR RI meninjau pelaksanaan UNBK SMA 1 Batang Gasan yang merupakan salah satu sekolah penerima bantuan satelit dari pemerintah di daerah sulit sinyal tersebut. ANTARA SUMBAR/Iggoy el Fitra/Maril/18

Seorang ibu mencak-mencak di salah satu SMP yang ada di kota Padang karena putranya tidak diterima di sekolah yang memang sejak lama sudah diincarnya.

Meskipun putranya memiliki nilai ujian akhir di atas rata-rata namun di sekolah yang disebut-sebut favorit tersebut tak lolos untuk diterima sebagai siswa baru.

Apalagi dilihat dari domisili yang tertera di kartu keluarga memang alamatnya berlokasi diluar kecamatan yang ada di sekolah itu.

Akhirnya ia pun memilih memasukan anaknya ke salah satu sekolah swasta yang ada.

Lain lagi kisah Heri salah seorang calon mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi negeri di Padang yang baru saja diterima lewat jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Berasal dari satu kabupaten ia tak perlu lagi ikut tes karena SNMPTN merupakan jalur penerimaan yang menyeleksi nilai rapor, UN dan prestasi selama di SMA.

Ia merupakan siswa dengan predikat peraih nilai UN tertinggi di kabupaten.

Namun saat bertemu dengan calon mahasiswa lain yang satu jurusan ternyata nilai UN Heri yang tertinggi di kabupatennya tidak ada apa-apanya dibandingkan beberapa teman yang sekolah di Padang.

Misalnya Hadi seorang pelajar SMA di Padang, di kelas nilai UN-nya biasa saja, namun dibanding Heri jauh lebih tinggi kendati nilai Heri tertinggi di kabupaten.

Meskipun jejang pendidikan sama, kurikulum sama namun terlihat betapa jomplangnya kualitas lulusan SMA antara salah satu kabupaten dengan SMA yang ada di Padang.

Fenomena tersebut sudah terjadi lama di dunia pendidikan sehingga para orang tua amat berharap anaknya bisa lolos di sekolah favorit.

Akhirnya atas dasar itu pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan baru dalam penerimaan siswa baru pada tahun ini yang diberi nama sistem zonasi.

Sistem zonasi dibuat untuk menghapuskan dikotomi antara sekolah favorit dengan sekolah nonfavorit dengan lebih menekankan seorang siswa sekolah di kecamatan tempat berdomisili.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat penutupan Olimpiade Sains Nasional di Padang tujuan diterapkan zonasi adalah menghapus sekolah favorit karena semua harus sama tidak boleh ada yang status favorit kemudian yang lain buangan

Ia mengakui penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru pada tahun ini menghadapi sejumlah hambatan walaupun secara umum berdasarkan evaluasi berjalan dengan baik.

Hambatan yang mengemuka masih banyak daerah yang sepenuhnya belum mengadopsi peraturan menteri tentang zonasi.

Menurutnya secara umum semua pihak relatif sudah menjalankan ketentuan tentang zonasi kendati masih ada beberapa yang belum menerapkan.

Ini yang perlu dibenahi karena masih ada yang belum bisa menafsirkan peraturan secara tepat dan ada juga kondisi daerah yang belum memungkinkan untuk diterapkan sistem zonasi secara penuh.

Ia melihat hal utama yang perlu dilakukan adalah mengubah pola pikir orang tua siswa yang rata-rata masih berburu sekolah favorit.

Ia menyampaikan masih banyak orang tua yang kecewa anaknya tidak diterima di sekolah favorit padahal sebentar lagi tidak berstatus favorit karena ada kebijakan semua sekolah yang ada di setiap zona kualitasnya harus relatif sama.

Menurutnya sistem zonasi merupakan titik tolak reformasi pendidikan.

Lewat zonasi karena anak tak perlu bersekolah jauh dari rumah dan memberikan kesempatan pada siswa yang berasal dari keluarga miskin.

Dulu jika ada sekolah unggulan meski berada dekat dari rumah seorang siswa namun karena tidak lulus tes terpaksa harus belajar di sekolah yang berlokasi 10 kilometer dari rumah.

Ia mengakui peraturan tersebut memang ada minusnya dan dia mengetahui bahwa ada yang marah terutama pemburu sekolah favorit.

Akan tetapi melalui peraturan baru tersebut, Muhadjir mengatakan dapat memetakan secara tajam kondisi sekolah dan tindakan apa yang diambil untuk mengatasi masalah pendidikan di daerah itu.

Sejalan dengan itu Wali Kota Padang, Mahyeldi menilai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi dapat memeratakan siswa berkualitas di semua sekolah.

Menurutnya dengan adanya sistem zonasi pertimbangannya siswa lebih dekat dengan tempat tinggal sekaligus menyamakan kualitas sekolah di semua daerah.

Dengan demikian siswa yang memiliki prestasi dan nilai tinggi tidak harus berkumpul pada satu sekolah seperti SMP unggulan.

Namun akan tersebar merata sesuai pilihan sekolahnya yang dekat dengan domisili atau tempat tinggal.

Kebijakan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 14 tahun 2018 dinilai tepat untuk membuka kesempatan sekolah yang selama ini kekurangan siswa untuk mendapat siswa.

Hal ini kata dia berdampak lurus pada penguatan kualitas sekolah, karena hampir di semua sekolah akan ada siswa berkualitas yang jaraknya kemampuannya antara satu dengan yang lain tidak terlalu jauh.

Dengan demikian kualitas siswa lebih merata yang selanjutnya akan ada kualitas mahasiswa dan sumber daya pekerja atau pengusaha yang juga merata.

Di samping itu tambah Mahyeldi, sistem zonasi penerimaan siswa ini juga dapat memudahkan orang tua dalam mengawasi anaknya dari pergaulan bebas dan tindakan kriminal.

Dekatnya pengawasan tersebut juga memudahkan pengaturan jadwal orang tua sehari-hari dalam membina dan membimbing anak. (*)