KPU: Pemenuhan kuota perempuan 30 persen pengaruhi usulan caleg

id Amnasmen

KPU: Pemenuhan kuota perempuan 30 persen pengaruhi usulan caleg

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Amnasmen. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Partai peserta pemilu dalam melakukan pengusulan calon legislatif harus memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen
Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Amnasmen mengatakan pemenuhan kuota perempuan memiliki pengaruh terhadap usulan calon legislatif dari partai peserta pemilu dalam pemilu legislatif 2019 sehingga syarat tersebut harus terpenuhi.

"Partai peserta pemilu dalam melakukan pengusulan calon legislatif harus memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen, karena itu merupakan amanat Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ," kata dia di Padang, Selasa.

Praktiknya dalam satu daerah pemilihan (dapil), satu partai mengusulkan sembilan calon anggota legislatif. Dari sembilan usulan tersebut minimal tiga orang harus berjenis kelamin perempuan.

"Jika hanya dua orang perempuan yang diusulkan oleh partai dalam satu daerah pemilihan, maka calon legislatif yang boleh diusulkan hanya enam orang saja sesuai keterwakilan perempuan," katanya.

Sebaliknya apabila partai tidak mampu mengusulkan seorang calon legislatif perempuan dalam satu daerah pemilihan, maka mereka tidak dapat mengusulkan calon anggota legislatif dalam daerah pemilihan itu.

"Kami akan memeriksa keterwakilan perempuan ini dalam verifikasi administrasi calon legislatif yang diusulkan oleh partai politik peserta pemilu," kata dia.

Sementara Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat Alex Indra Lukman mengakui agak kesulitan memenuhi kuota perempuan dalam pengusulan calon anggota legislatif terutama di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang merupakan basis partai tersebut.

"Dalam kultur mereka sangat jarang wanita terlibat dalam politik dan ini tentu menjadi kendala," kata dia.

Sementara dalam pendaftaran bakal calon legislatif didominasi oleh laki-laki sehingga dalam penetapan calon yang diusulkan kepada KPU harus memenuhi kuota tersebut.

"Kami tentu harus mengeliminasi bakal calon anggota legislatif laki-laki untuk memberi ruang kepada perempuan minimal 30 persen dalam pengusulan tersebut," katanya. (*)