Padang (ANTARA) - Penasehat hukum (PH) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumatera Barat (Sumbar), Armadepa mengatakan kliennya telah memaafkan terlapor Rita Sumarni yang diduga melakukan tindakan penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik Ketua KPU Sumbar, Amnasmen di media sosial namun proses hukum tetap berjalan.
"Untuk proses hukum di Polda Sumbar tetap berjalan, sudah ada beberapa saksi yang dipanggil dan mungkin akan ada saksi ahli," kata dia di Padang, Rabu.
Ia menjelaskan terkait permintaan maaf yang dilontarkan Pemkot Padang melalui Sekda Kota Padang dan terlapor yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPBD Kota Padang terkait kejadian di pos perbatasan Lubuk Paraku sudah dimaafkan.
"Sejak awal sudah kita jelaskan untuk kejadian tersebut sudah kita maafkan namun untuk penyebaran informasi pribadi di media sosial terlapor itu tetap kita proses," tambah dia.
Menurut dia persoalan ini tidak berkaitan dengan Pemkot Padang namun lebih kepada tindakan terlapor yang mengunggah foto KTP Ketua KPU Sumbar, video serta tulisan di akun facebook atas nama Rita Sumarni yang dianggap mencemarkan nama baik Amnasmen.
Menurut dia kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan biarkan mereka bekerja sesuai aturan.
Sementara Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan terkait kejadian di Lubuk Peraku, dirinya sebagai seorang muslim dan ajaran orang tua tentang nilai-nilai agama sudah memaafkan sejak awal.
"Bahkan pada hari itu 10 menit setelah meninggalkan lokasi saya sudah memaafkan," lanjut dia.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya masih terus bekerja melakukan penyelidikan laporan Ketua KPU Sumbar ini.
"Kita sudah panggil pelapor, saksi dari pihak pelapor dan terlapor untuk mengurai persoalan ini," ujar dia.
Sebelumnya Pemkot Padang melayangkan permohonan maaf kepada Amnasmen atas perlakuan kurang menyenangkan petugas saat pemeriksaan di Posko Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) COVID-19 di Lubuk Paraku.
"Kami mohon maaf kepada masyarakat dan Ketua KPU Sumbar atas perlakuan Wakil Komandan Pos PSBB COVID-19 di Lubuk Paraku, Rita Sumarni yang kurang pada tempatnya saat bertugas," kata Sekda Padang Amasrul.
Ia berharap karena ini merupakan tugas yang dilakukan dalam menjalankan protokol kesehatan kasus yang telah dilaporkan ke Polda Sumbar tersebut dapat diselesaikan.
Sejalan dengan itu Rita Sumarni juga menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua KPU Sumbar Amnasmen.
"Saya juga minta maaf kepada masyarakat yang disuruh putar balik di perbatasan Padang karena itu semua dalam rangka tugas mencegah COVID-19," ujar dia.
PH : Ketua KPU Sumbar sudah maafkan terlapor namun proses hukum tetap berjalan
Sejak awal sudah kita jelaskan untuk kejadian tersebut sudah kita maafkan namun untuk penyebaran informasi pribadi di media sosial terlapor itu tetap kita proses,