Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melayangkan permohonan maaf kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Amnasmen atas perlakuan kurang menyenangkan petugas saat pemeriksaan di Posko Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) COVID-19 di Lubuk Paraku.
"Kami mohon maaf kepada masyarakat dan Ketua KPU Sumbar atas perlakuan Wakil Komandan Pos PSBB COVID-19 di Lubuk Paraku, Rita Sumarni yang kurang pada tempatnya saat bertugas," kata Sekda Padang Amasrul di Padang, Senin.
Ia berharap karena ini merupakan tugas yang dilakukan dalam menjalankan protokol kesehatan kasus yang telah dilaporkan ke Polda Sumbar tersebut dapat diselesaikan.
Sejalan dengan itu Rita Sumarni juga menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua KPU Sumbar Amnasmen.
"Saya juga minta maaf kepada masyarakat yang disuruh putar balik di perbatasan Padang karena itu semua dalam rangka tugas mencegah COVID-19," ujar dia.
Sebelumnya Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengadukan Aparatur Sipil Negara (ASN) BPBD Kota Padang Rita Sumarni ke Polda Sumbar terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun facebook Rita Sumarni.
Penasihat hukum Amnasmen, Armadepa mengatakan pengaduan ini fokus terhadap tindakan oknum petugas di pos perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Solok di Lubuk Peraku yang membuat postingan di akun facebook bernama Rita Sumarni
Ia mengatakan oknum petugas itu bernama Rita Sumarni diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi pribadi yakni KTP tanpa seizin pemilik melalui media sosial.
"Kita sudah kantongi bukti berupa foto postingan tersebut yang berisi foto KTP dan tiga video," kata dia.
Sementara itu Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan pelaporan ini dilakukan karena dirinya tidak menerima KTP miliknya diposting di akun facebook yang bersangkutan.
Ia mengemukakan adanya Nomor Induk Kependudukan dirinya tersebar luas dan risikonya juga besar.
Selain itu, tindakan merekam video plat mobil dinas disorot sedemikian rupa baik di depan dan belakang seakan-akan ini mobil hasil tindak kejahatan.
"Saya jadi bertanya apa seperti ini prosedur pekerjaan tim COVID-19 atau ingin mempermalukan atau insiatif pribadi," ujar dia.
Ia mengatakan akibat dari persoalan ini dirinya dihubungi mulai dari KPU Aceh hingga Papua untuk mengonfirmasi postingan tersebut.
"Sebagian besar mereka menanyakan KTP saya yang tersebar luas di internet," sebut dia.
Ia mengaku setelah meninggalkan KTP di pos tersebut dirinya sudah memaafkan oknum petugas tersebut namun, karena ada postingan di facebook tersebut membuat dirinya mengadukan hal ini.
Sementara Kepolisian Daerah (Polda) Sumbart telah memanggil ASN BPBD Kota Padang, Rita Sumarni sebagai saksi dugaan kasus pencemaran nama baik Ketua KPU Sumbar, Amnasmen .
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Rita Sumarni sudah datang ke Mapolda Sumbar memenuhi panggilan penyidik.
"Dia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar," lanjut dia.
Ia mengatakan pemanggilan Rita Sumarni untuk meminta klarifikasi terhadap kasus yang dilaporkan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen.
Pemkot Padang sampaikan permohonan maaf kepada Ketua KPU Sumbar
Saya juga minta maaf kepada masyarakat yang disuruh putar balik di perbatasan Padang karena itu semua dalam rangka tugas mencegah COVID-19,