Polisi : Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen cabut laporan kasus penyebaran informasi pribadi di media sosial

id berita padang,berita sumbar,hukum

Polisi : Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen cabut laporan kasus penyebaran informasi pribadi di media sosial

Komisioner KPU Sumatera Barat, Amnasmen. (antarasumbar/Istimewa)

Kita sudah kantongi bukti berupa foto postingan tersebut yang berisi foto KTP dan tiga video,
Padang (ANTARA) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Satake Bayu menyatakan Komisioner KPU Sumatera Barat Amnasmen telah mencabut laporannya terkait kasus dugaan penyebaran informasi pribadi yang dilakukan ASN Pemkot Padang, Rita Sumarni.

"Komisioner KPU Sumbar telah mencabut laporannya beberapa waktu lalu dan otomatis kasus ini dihentikan" kata dia di Padang, Kamis.

Ia mengatakan kasus dugaan penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik di media sosial merupakan delik aduan dan jika laporan dicabut maka kasus akan dihentikan.

Sebelumnya Polda Sumbar menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Padang, Rita Sumarni sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik Ketua KPU Sumbar, Amnasmen di akun media sosial facebook.

Penetapan Rita Sumarni sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 namun tidak dilakukan penahanan dan hanya menjalani wajib lapor hingga saat ini.

Dalam prosesnya penyidik telah meminta keterangan dari tersangka dan keterangan sejumlah ahli untuk melengkapi berkas kasus ini.

Mulai dari ahli bahasa, ahli IT dan ahli laboratorium forensik siber. Selain itu untuk saksi pihaknya telah memeriksa enam orang saksi.

Komisioner KPU Sumatera Barat, Amnasmen mengadukan seorang ASN BPBD Kota Padang, Rita Sumarni ke Polda Sumbar pada Sabtu (16/5) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun facebook Rita Sumarni.

Penasehat hukum Amnasmen, Armadepa menjelaskan pengaduan ini fokus terhadap tindakan oknum petugas di pos perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Solok di Lubuk Paraku yang membuat postingan di akun facebook bernama Rita Sumarni.

Ia mengatakan oknum petugas itu bernama Rita Sumarni yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi pribadi yakni KTP tanpa seizin pemilik melalui media sosial.

"Kita sudah kantongi bukti berupa foto postingan tersebut yang berisi foto KTP dan tiga video," lanjut dia.

Menurut dia tindak pencemaran nama baik sendiri diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19 2016 tentang perubahan penggantian Undang-Undang 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara Amnasmen mengatakan pelaporan ini dilakukan karena dirinya tidak menerima KTP miliknya diposting di akun facebook yang bersangkutan.

Menurutnya adanya Nomor Induk Kependudukan dirinya tersebar luas dan risikonya juga besar.

Selain itu tindakan merekam video plat mobil dinas disorot sedemikian rupa baik di depan dan belakang seakan-akan ini mobil hasil tindak kejahatan.

"Saya jadi bertanya apa seperti ini prosedur pekerjaan tim COVID-19 atau ingin mempermalukan atau insiatif pribadi," tambah dia.

Ia mengatakan akibat dari persoalan ini dirinya dihubungi mulai dari KPU Aceh hingga Papua untuk mengonfirmasi postingan tersebut.

"Sebagian besar mereka menanyakan KTP saya yang tersebar luas di internet," lanjut dia.

Ia mengaku setelah meninggalkan KTP di pos tersebut dirinya sudah memaafkan oknum petugas tersebut namun karena ada postingan di facebook tersebut membuat dirinya mengadukan hal ini.

"Saya selalu bolak balik Padang-Solok, tiga kali dalam seminggu dan selama ini aman saja, baru kemarin ada masalah. Kita selama ini patuh selalu menjalani protokol yang ada," kata dia.