Dua kapal nelayan asal Pasaman Barat diperiksa karena diduga gunakan alat tangkap ilegal

id kapal nelayan

Dua kapal nelayan asal Pasaman Barat diperiksa karena diduga gunakan alat tangkap ilegal

Pemerintah Provinsi Sumbar bersama pemerintah Kota Pariaman melakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan asal Kabupaten Pasaman Barat yang diduga menggunakan alat tangkap ilegal. (ist)

Pemerintah telah mengonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat agar segera membantu mengurus surat-surat yang masih kurang sehingga tidak ada pelanggaran administrasi
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pariaman, melakukan pemeriksaan terhadap dua unit kapal nelayan asal Kabupaten Pasaman Barat yang diduga menggunakan alat tangkap ilegal di perairan daerah itu.

"Kami ingin memastikan alat tangkap yang digunakan nelayan, karena ada laporan masyarakat setempat bahwa mereka menggunakan pukat harimau atau sejenisnya," kata staf pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Heria Nanda Putra di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kota Pariaman dan Polres Kota Pariaman, tidak ditemukan indikasi pelanggaran mengarah kepada pidana.

Hanya saja ujar dia, saat pemeriksaa dilakukan dua uni kapal nelayan berukuran tiga dan empat Gross Tonage (GT) tersebut tidak memiliki tanda daftar dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

Namun terkait izin pas kecil, izin berlayar termasuk pengukuran mata jaring dua kapal nelayan asal Kabupaten Pasaman Barat tersebut dinyatakan lengkap.

"Pemerintah telah mengonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat agar segera membantu mengurus surat-surat yang masih kurang sehingga tidak ada pelanggaran administrasi," katanya.

Pihaknya menjelaskan saat pemeriksaan dilakukan, kapten kapal tersebut mengaku menangkap ikan di daerah Tiku Kabupaten Agam dan di daerah Pulau Pandan Kabupaten Padang Pariaman.

Berdasarkan keterangan kapten kapal, satu dari dua unit kapal tersebut mengalami kerusakan sehingga terpaksa berhenti di sekitar kawasan pantai Kota Pariaman dan membongkar hasil tangkapannya, ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Kota Pariaman Dasril mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi bersama Polisi Air setempat merupakan bentuk nyata upaya melindungi perairan daerah dari dugaan cara penangkapan ikan secara ilegal.

"Pemerintah Kota Pariaman mengapresiasi tim yang telah memeriksa kapal tersebut, meskipun tidak ada pelanggaran pidana, namun hal itu perlu dilakukan agar tidak ada nelayan menangkap ikan secara ilegal sehingga berdampak buruk pada lingkungan," kata dia. (*)