Wagub: Pejabat dilarang bawa mudik mobil dinas

id Wagub

Wagub: Pejabat dilarang bawa mudik mobil dinas

Wagub meninjau pelaksanaan UNBK di SMKN 1 Sumbar. (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini) (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini/)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengingatkan para pejabat dilingkungan pemerintah daerah agar tidak membawa mobil dinas mudik lebaran, karena sudah terbitnya edaran Kemenpan-RB terhadap larangan tersebut.

"Kebijakan Menpan itu harus kita jalankan, maka pihaknya sudah koordinasikan dengan Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprov Sumbar melakukan pendataan. Tentu mobil dinas dikandangkan," kata Nasrul Abit di Padang, Sabtu.

Menurut dia, bila ada pejabat yang tetap membawa mobil dinas untuk mudik lebaran, tentu diberi tindakan sesuai ketentuan yang ada.

Justru itu, instansi terkait agar melakukan pendataan terhadap mobil dinas dan cek keneradaan, serta dikandangkan.

Ada toleransi pengunaan mobil dinas, tentu yang sipatnya ada kejadian butuh mobil dinas operasional lapangan, tambahnya.

Sebelumnya KPK Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan tidak setuju terkait diperbolehkannya kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran 2018.

"KPK tidak pernah berubah sikap, Aparatur Sipil Negara harus dapat membedakan antara barang milik publik dan barang milik pribadi. Mobil dinas adalah barang milik publik dan hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas," kata Syarif di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran nyata atas prinsip utama tata pemerintahan yang baik dan dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif.

"Lebih menyedihkan lagi karena pelanggaran ini dilegalkan oleh Peraturan Menpan-RB," ucap Syarif.

Ia pun menyatakan bahwa mobil dinas di KPK bahkan tidak dapat dirinya pakai untuk pergi atau pulang dari rumah ke kantor atau dari kantor ke rumah.

"Pimpinan dan semua staf KPK harus menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan dari rumah ke kantor kembali ke rumah. Mobil dinas KPK hanya dipakai untuk kegiatan kantor yang dilakukan di luar kantor KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya untuk bus operasional.

"Mudah-mudahan dari segi aturan tidak ada yang dilanggar agar dibolehkan. Tapi khusus untuk bus operasional. Supaya pegawai yang niatnya pulang pakai motor, difasilitasi pakai bus. Itu saja niat saya, untuk pegawai rendah, yang jelas bukan pejabat eselon 4 ke atas," ungkapnya.

Untuk pejabat eselon 4 ke atas yang memiliki mobil dinas tidak diperbolehkan menggunakan mobil operasional.*