Kejari Payakumbuh gunakan tiga pasal alternatif jerat tersangka pabrik minuman beralkohol (video)

id Minuman Beralkohol,Pabrik Minuman Beralkohol,Kejari Payakumbuh

Kejari Payakumbuh gunakan tiga pasal alternatif jerat tersangka pabrik minuman beralkohol (video)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Payakumbuh Nazif Firdaus (kiri), bersama Kepala Seksi Pidana Umum Saldi, ketika memberikan keterang pers di Payakumbuh, Kamis (7/6). (Antara Sumbar/Fathul Abdi)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), menjerat keenam pekerja pabrik minuman beralkohol oplosan yang berstatus sebagai tersangka dengan tiga pasal alternatif.

"Para tersangka didakwa dalam satu surat dakwaan, dan dijerat dengan tiga pasal alternatif," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nazif Firdaus, di Payakumbuh, Kamis.

Hal itu dikatakannya saat memberikan keterangan pers didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Payakumbuh Saldi.

Ketiga pasal alternatif itu, pertama melanggar pasal 120, Juncto (Jo) 53 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a, g, e Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atau pasal 136 Jo 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Jo pasal 204 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP.

Para tersangka adalah Danu (21), Taskim (45), Sutrisno (22), Kasdin (25), Kusmono (27), dan Sobari (45).

Saat ini ke enam tersangka berstatus sebagai tahanan jaksa, setelah dilakukannya penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II).

Jaksa yang ditunjuk menangani perkara adalah M Afdal, dan ditargetkan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

Selain enam pekerja, dalam kasus itu juga terdapat dua pekerja pabrik lainnya yang masih di bawah umur, yakni BS (17), dan C (17). Untuk kedua tersangka yang masih berumur 17 tahun dilakukan pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana (diversi).

Ia menambahkan pemilik pabrik minuman beralkohol oplosan yang digeberek polisi pada Kamis (12/4) itu masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari berkas penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II), diketahui kalau pemilik pabriknya masih belum ditemukan," kata Saldi.

Pihak kejaksaaan sempat menanyakan kepada pihak kepolisian kenapa pemilik pabrik minuman beralkohol tersebut tidak terseret dalam kasus tersebut.

"Para tersangka adalah pekerja pabrik, karena itu sempat ditanyakan bagaimana pemiliknya. Polisi mengatakan kalau pemilik itu buron," ujarnya.

Keterangan itu, lanjutnya, diperkuat dengan adanya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan polisi untuk memburu pemilik pabrik.

Kasus itu berawal ketika polisi menggerebek sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, yang diduga menjadi tempat pembuatan minuman beralkohol oplosan.

Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (12/4) sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, berhasil mengamankan sekitar 6.000 botol minuman siap edar. (*)