Adik Zumi Zola dipanggil KPK

id KPK

Adik Zumi Zola dipanggil KPK

Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Laza dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi,
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Adik kandung dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola atas nama Zumi Laza dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2014 hingga 2017.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt. Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Laza dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Hermina Djohar, ibu dari Zumi Zola, pada hari Rabu (23/5) dan Sherin Taria, istri dari Zumi pada hari Selasa (22/5).

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi dan Arfan. Seusai menjalani pemeriksaan, keduanya memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar pemeriksaan yang mereka jalani.

Sementara itu, Febri menyatakan lembaganya mengklarifikasi Hermina dan Sherin terkait dengan penyitaan uang dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi tersebut.

"Penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan uang yang disita penyidik di Villa sebelumnya," kata Febri.

Penyidik, kata Febri, juga mengklarifikasi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi, baik bersama dengan Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 s.d. 2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)