Polres Payakumbuh bekuk pengedar sabu-sabu dan ganja

id pengedar narkoba

Polres Payakumbuh bekuk pengedar sabu-sabu dan ganja

Pelaku saat dibekuk petugas pada Selasa (24/4) malam. (Antara Sumbar/Fathul Abdi)

Pengembangan dilakukan untuk mencari kemungkinan jaringan dan pihak lain yang berhubungan dengan pelaku sekarang
Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap Atsal Ibrahim (43) yang diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu serta ganja pada Selasa (24/4) malam.

"Pelaku sebelumnya sudah diintai, kemudian sekitar pukul 20.12 WIB tak jauh dari rumahnya, pelaku tersebut kami bekuk," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Payakumbuh AKBP Endrastiawan, didampingi Kepala Bagian Operasional Kompol Basril, di Payakumbuh, Rabu.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang, dan dua paket kecil.

"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan yang berarti," katanya.

Namun tidak cukup sampai di situ, tim kepolisian kemudian membawa pelaku ke kediamannya di Jalan Riau, RT 01, Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh untuk mencari barang bukti lain.

Dari penggeledahan di rumah pelaku petugas kembali menemukan 10 paket kecil, satu paket besar, dan dua paket sedang sabu-sabu, seberat 29,02 gram.

Selain itu juga ditemukan dua paket kencil ganja, satu butir inex, alat penghisap sabu-sabu, dan lainnya.

Saat ini pelaku yang merupakan pengangguran telah dibawa ke Kantor Polresta Payakumbuh, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kompol Basrial menyebutkan pihaknya juga masih melakukan pengembangan usai penangkapan tersebut.

"Pengembangan dilakukan untuk mencari kemungkinan jaringan dan pihak lain yang berhubungan dengan pelaku sekarang," katanya. (*)