Solok, (Antaranews Sumbar) - Tim dari Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat mengunjungi Kota Solok dalam menilai tingkat kepatuhan pelayanan publik bagi Pemerintah Daerah, Kamis (12/4).
Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Solok, Kamis menyampaikan, penilaian kepatuhan pelayanan publik merupakan agenda nasional, yang dinilai dari setiap daerah ialah ketersediaan standar pelayanan publik.
Ia menyebutkan standar pelayanan publik yang dinilai baru yang bisa dilihat mata atau adanya kelengkapan standar pelayanan publik. Belum tentang kualitas atau tidak mengukur tingkat pelayanan.
Hal yang termasuk dalam kelengkapan standar pelayanan publik seperti adanya plang penunjuk kantor, adanya wc, name tag pegawai, kelengkapan kantor, bagaimana cara prosedur pelayanana, loket, meja, toilet, dan sarana khusus.
"Yang sulit dan jarang dipenuhi biasanya adanya sarana khusus seperti tempat menyusui, untuk lansia atau disabilitas (orang berkebutuhan khusus)," ujarnya.
"Untuk 2018, di Provinsi Sumatera Barat terdapat enam wilayah baru yang akan dinilai, yakni Kota Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sijunjung, Kota Bukittinggi, serta Kota Pariaman," katanya.
Penilaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI nantinya berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Akan ada 14 faktor yang akan dinilai, dan setiap faktor tersebut masing-masing akan diambil lima sampel, sehinga total penilaian akan ada sekitar 70 buah.
"Dari hasil penilaian, nantinya akan tampak tingkat pelayanan publik yang baik dan kurang baik di masing-masing daerah. Untuk nilai 0-50 akan mendaatkan warna merah, nilai 50-80 warna kuning, serta nilai 80-100 hijau dan baik," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian dalam arahannya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang telah datang untuk melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik di Kota Solok.
Kehadiran Ombudsman RI nantinya akan membuat pemerintah Kota Solok akan melakukan peningkatan-peningkatan jika ada kekurangan dalam hal pelayanan publik.
"Ini sangat kita perlukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa melaksanakan kegiatan sesuai yang dibutuhkan, dan nantinya masyarakat akan mendapat kesenangan dan kesejahteraan," ujarnya.
la mengingatkan bahwa tugas aparatur ialah memberikan pelayanan maksimal untuk membahagiakan masyarakat. Oleh karena itu, Pemko harus melakukan perubahan-perubahan kecil yang berdampak nyata, dan keinginan untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
Jangan dengan aturan yang kaku, malah mengecewakan masyarakat, sebutnya.
"Kita harus terus introspeksi diri, evaluasi, koreksi setiap kebijakan dan melahirkan inovasi-inovasi yang hendaknya membahagiakan masyarakat," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC pada 2024
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Pariaman peroleh PAD Rp350 juta melalui Piaman Barayo
Jumat, 26 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Agam lakukan berbagai terobosan optimalkan PAD
Jumat, 26 April 2024 15:41 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Polres Agam tangkap pelaku diduga cabuli anak tirinya
Jumat, 26 April 2024 15:13 Wib