Ini empat ranperda yang diajukan Pemkot Pariaman untuk dibahas DPRD

id Mukhlis Rahman

Ini empat ranperda yang diajukan Pemkot Pariaman untuk dibahas DPRD

Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman (kiri) menyerahkan dokumen empat Ranperda kepada Wakil Ketua DPRD Pariaman Syafinal Akbar (kanan). (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Empat ranperda yang diajukan pemerintah Kota Pariaman tersebut masih perlu penyempurnaan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Empat ranperda yang diajukan pemerintah Kota Pariaman tersebut masih perlu penyempurnaan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD," kata Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman di sela rapat paripurna tentang nota penjelasan Wali Kota Pariaman mengenai empat Ranperda di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan empat ranperda yang diajukan tersebut yaitu ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan.

Kedua ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah Kota Pariaman pada PT Bank Nagari provinsi setempat.

Selanjutnya ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Keempat ranperda tentang badan permusyawaratan desa.

Ia menjelaskan keempat ranperda yang diajukan tersebut memiliki berbagai macam pertimbangan sebelum diusulkan ke DPRD setempat.

Sebagai contoh katanya, ranperda retribusi izin gangguan merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009. Kemudian peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009.

"Dalam peraturan tersebut perizinan tentang izin gangguan tidak ada lagi, sehingga ranperda ini perlu diajukan agar dapat diterapkan," katanya.

Kemudian ujar dia, ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diajukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Ranperda tersebut diperlukan untuk dijadikan pedoman serta petunjuk dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kata dia.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Pariaman Syafinal Akbar mengatakan lembaga tersebut terlebih dahulu akan mempelajari empat Ranperda yang telah diajukan oleh wali kota.

"Empat ranperda tersebut akan dibahas bersama pihak terkait, agar bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan tujuan menyejahterakan masyarakat," katanya. (*)