Solok peroleh 50 lembar sertifikat program PTSL 2018

id sertifikat

Solok peroleh 50 lembar sertifikat program PTSL 2018

Sertifikat. (ANTARA)

Untuk Kota Solok program PTSL akan dipusatkan di Kelurahan Tanah Garam
Solok, (Antaranews Sumbar) - Kota Solok, Sumatera Barat pada 2018 memperoleh 50 lembar sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk bidang tanah warga di daerah itu.

"Untuk Kota Solok program PTSL akan dipusatkan di Kelurahan Tanah Garam," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solok, Nurhamida melalui Kasi Hubungan Hukum dan Pertanahan, Nasrul di Solok, Sabtu.

Ia menyebutkan penambahan program PTSL tahun ini bertambah dari tahun lalu yang hanya 25 PTSL. Biasanya pengurusan sertifikat memakan waktu 98 hari pembuatan, tapi jika PTSL bisa lebih cepat.

"Kita optimis program tahun ini terealisasi walaupun bertambah, alhamdulillah program PTSL tahun kemarin terealisasi dengan baik," ujarnya.

BPN pada Februari 2018 telah melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke kelurahan yang mendapat PTSL, Hingga April 2018 tim akan mengambil data di lapangan baik fisik maupun yuridis dengan mendatangi masyarakat secara langsung.

Untuk memudahkan kinerja BPN, tahun ini dibuat posko PTSL untuk melayani masyarakat berkonsultasi dan mengajukan permohonan terkait PTSL.

"Sedangkan sasaran tahun ini masih diutamakan masyarakat kurang mampu berdasarkan data pihak kelurahan, " katanya.

Jadi penambahan program ini berdasarkan penilaian, rekap dan kebutuhan dari BPN Kanwil Sumbar. Target 2018 program PTSL terbanyak di Sumbar di Sijunjung, Padang, dan Kabupaten Solok, sebutnya.

Pada 2018 ditargetkan selesai pada akhir Mei hingga September 2018. Sedangkan program PTSL 2017 sudah selesai pada Juni hingga Juli.

"Program tahun ini lebih diharapkan untuk percepatan pendaftaran tanah di Kota Solok sehingga mudah memetakan, jadi dibuat terpusat di satu kelurahan," katanya.

Untuk mengoptimalkan pelayanan Kantor Pertanahan Kota Solok dan mencapai target tahun ini, pihaknya langsung ke lokasi warga, menyebar brosur dan spanduk ke kelurahan dan masjid, melakukan sosialisasi ke penduduk saat pengukuran tanah, sekaligus memotivasi warga untuk mengurus surat-surat tanahnya.

Ia menyebutkan kendala yang sering dihadapi masyarakat dalam mengurus surat tanahnya karena masih tanah adat atau kaum. Tanah adat sulit dibagi tanpa persetujuan kaum.

Tanah adat atau kaum sulit mendapatkan legalisasi sebab harus mendapatkan empat tanda tangan mamak (tokoh adat), dan sulit untuk dibagi-bagikan. Padahal antusias masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya cukup tinggi, jelasnya.

Padahal, lanjutnya, tanah kaum dapat didaftarkan dengan nama mamak kaum dengan persetujuan anggota. Dengan mengurus sertifikat dapat memperjelas hak kepemilikan dan menghindari sengketa.

"Kita berharap pemahaman masyarakat yang kurang tentang pengurusan kepemilikan tanah kaum dapat berubah, sehingga banyak tanah kaum yang didaftarkan," ujarnya.

Sejauh ini, dari data 2017 jumlah bidang tanah yang terdaftar dan bersertifikat di Kota Solok sebanyak 15.476 sertifikat atau 47 persen dari jumlah tanah yang ada di Kota tersebut kecuali kawasan lindung. (*)