Adakan penyuluhan, BPN Pasaman Barat targetkan 25.000 peta bidang tanah dan 8.000 sertifikat pada program PTSL

id BPN Pasaman Barat,Berita pasbar,Berita sumbar

Adakan penyuluhan, BPN Pasaman Barat targetkan 25.000 peta bidang tanah dan 8.000 sertifikat pada program PTSL

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman Barat saat mengadakan penyuluhan terkait program sertifikat PTSL Tahun 2024 di Simpang Empat, Selasa (23/1/2024). Antara/Altas Maulana. 

Simpang Empat (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menargetkan penerbitan sertifikat pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 25.000 peta bidang tanah dan 8.000 sertifikat hak atas tanah selama 2024.

"PTSL merupakan program pusat dalam rangka menjaga aset tanah masyarakat yang ada. Menjaga aset tanah itu tentu dengan kepemilikan sertifikat," kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yunaldi saat penyuluhan PTSL kepada perangkat kecamatan dan nagari (desa) calon penerima di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan dari total target yang ditetapkan itu berada di enam nagari (desa) pada lima kecamatan.

Penerima manfaat PTSL itu ada di Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur seluas 3.500 sertifikat, di Nagari Rabi Jonggor Kecamatan Gunung Tuleh seluas 3.500 dan Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau 200.

Lalu di Nagari Kajai Talamau 50, Nagari Kinali Kecamatan Kinali 550 dan Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisia 200 sertifikat.

"Sedangkan untuk peta bidang tanah seluas 25.000 berada di Kecamatan Sungai Aur," sebutnya.

Menurutnya melalui penyuluhan yang dilakukan terhadap camat, wali nagari (kepala desa), kerapatan adat nagari, badan musyawarah nagari maka diharapkan masyarakat bisa memahami apa itu PTSL dan persyaratannya.

Ia berharap, pada 2024 ini target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Untuk itu diharapkan kelengkapan alas hak atas tanah itu dapat terpenuhi.

Penyertifikatan tanah, kata dia, sangat penting selain sebagai alat bukti kepemilikan juga untuk meminimalisir sengketa tanah di tengah masyarakat.

Ia menegaskan dalam pengurusan PTSL mulai dari pengukuran sampai terbit sertifikat tidak dipungut biaya sedikit pun oleh pihak BPN.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra memberikan apresiasi kepada BPN yang telah melakukan penyuluhan terkait PTSL.

Melalui penyuluhan dan sosialisasi yang diadakan maka peserta dapat memahami apa itu PTSL dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Informasi harus jelas sehingga dalam prosesnya tidak ada permasalahan yang bisa berujung ke ranah hukum. Mudah-mudahan PTSL tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman," harapnya.

Penyuluhan itu juga menghadirkan nara sumber Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris dan Kepala Seksi Intelijen Henri Satriawan. ***3***