Razia pekat SKP2D Agam amankan 55 liter minuman keras dan dua mesin judi jeckpot (Video)

id razia pekat

Razia pekat SKP2D Agam amankan 55 liter minuman keras dan dua mesin judi jeckpot (Video)

Tim SKP2D Kabupaten Agam menggeledah warung yang menyediakan minuman keras di Padang Caku, Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Jumat (16/3) malam sekitar pukul 22:30 WIB. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Kita juga mengamankan dua unit mesin judi jeckpot saat razia penyakit masyarakat itu
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SKP2D) Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan 55 liter minuman keras jenis tuak di empat warung di daerah itu dalam razia yang digelar Jumat (16/3) malam.

"Kita juga mengamankan dua unit mesin judi jeckpot saat razia penyakit masyarakat itu," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Masyarakat, Satpol PP dan Damkar Agam, Gusnel didampingi Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Yul Amar di Lubukbasung, Sabtu.

Ia mengatakan keberhasilan ini berkat laporan dari masyarakat Kecamatan Lubukbasung dan Ampek Nagari bahwa ada warung menyediakan tuak dan jeckpot di sembilan titik.

Atas laporan itu Pemkab Agam menurunkan Tim SKP2D yang terdiri dari Satpol PP Damkar dan Polres Agam untuk melakukan razia ke sembilan titik dimulai pukul 21:00 sampai 00:00 WIB.

Titik pertama, katanya, berada di Koto Batu, Kecamatan Lubukbasung, mengamankan 10 liter tuak di rumah Yohanes (42). Selanjutnya tim menuju ke titik kedua di warung milik Sri Warneri (45) di Balai Ahad Kecamatan Lubukbasung dan menemukan 30 liter tuak.

Sementara titik ketiga di Ujung Labuh Kecamatan Lubukbasung dan warung tersebut sudah tutup. Setelah itu tim melanjutkan ke titik keempat di Tengkong-tengkong Kecamatan Lubukbasung dan menemukan dua unit jeckpot, sedangkan pemilik warung langsung lari saat tim datang.

Setelah membawa jeckpot, tim langsung menuju titik kelima di warung milik Rita Susanti (42) di Padang Caku Bawan, Kecamatan Ampeknagari dan mengamankan 15 liter tuak.

Tim langsung menuju titik keenam, tujuh delapan dan sembilan di Lubukbasung. Tim tidak menemukan tuak dan mesin judi jeckpot.

"Saat ini barang bukti 55 liter tuak dan dua unit mesin jeckpot telah diamankan di Mako Satpol PP Damkar untuk proses selanjutnya," katanya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Agam, Ali Akbar menambahkan, pemilik tuak ini akan dipanggil untuk dibuat berita acara perkara (BAP) pada Selasa (20/3).

Setelah itu, berkas BAP beserta barang bukti akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Lubukbasung untuk disidangkan. Sedangkan pemilik jeckpot tidak bisa dinaikan karena pemilik warung melarikan diri.

"Kita menargetkan tiga pemilik warung ini sampai ke Pengadilan Negeri Lubukbasung," katanya. (*)

Video: Yusrizal