Tidak boleh lagi gelondongan, Sumbar maksimalkan pra RKA efektifkan anggaran

id Hansastri

Tidak boleh lagi gelondongan, Sumbar maksimalkan pra RKA efektifkan anggaran

Kepala Bappeda Sumbar, Hansastri. (ANTARA SUMBAR/Miko Elfisha)

Pra RKA ini mewajibkan OPD untuk merinci semua program, kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan. Jadi tidak bisa lagi gelondongan seperti sebelumnya
Padang, (Antaranews Sumbar) - Provinsi Sumatera Barat memaksimalkan metode pra Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai 2018 untuk mengefektifkan penggunaan anggaran.

"Pra RKA ini mewajibkan OPD untuk merinci semua program, kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan. Jadi tidak bisa lagi gelondongan seperti sebelumnya," kata Kepala Bappeda Sumbar Hansastri di Padang, Jumat.

Metode itu sudah coba diterapkan pada 2017 tetapi tidak efektif karena banyak OPD yang belum melaksanakan hingga batas waktu yang tetapkan.

Tahun ini dilaksanakan lagi dengan penekanan pra RKA wajib diisi oleh OPD.

Melalui pra RKA itu nanti akan terlihat program dan kegiatan mubazir seperti perjalanan dinas yang tidak perlu.

Kepala daerah atau Bappeda bisa memangkas kegiatan dan anggaran yang tidak perlu tersebut dan mengalihkannya pada kegiatan lain.

"Ini sejalan dengan perintah presiden melalui gubernur untuk memangkas anggaran perjalanan dinas yang tidak perlu," katanya.

Hansastri mengatakan pra RKA adalah langkah awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pra RKA itu merupakan sebuah inovasi yang dilakukan Pemprov Sumbar karena belum ada aturan yang mewajibkan.

Inovasi ini berdasarkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata dia menambahkan.

Sementara sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan anggaran perjalanan dinas harus diminimalkan dan dialihkan untuk kegiatan yang lebih berguna.

Temuan negatif lain menurutnya adalah kecenderungan OPD untuk menyalin bulat-bulat program dan kegiatan rutin setiap tahun.

Hal itu membuat OPD miskin inovasi dan terjebak dalam rutinitas.

Ia meminta hal itu untuk menjadi perhatian OPD ke depan agar tidak terjadi lagi. (*)