Polisi Pasaman tangkap terduga pemilik 18 kilogram ganja

id Ganja

Polisi Pasaman tangkap terduga pemilik 18 kilogram ganja

Ilustrasi - (Antara Sumbar/Yusrizal/)

Lubuk Sikaping, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menangkap tersangka yang diduga pemilik narkoba jenis ganja kering seberat 18 kilogram di Jorong Tapus, Selasa sore.

Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan tersangka yang ditangkap di Kecamatan Padang Gelugur sekitar pukul 15. 45 WIB bernama Rian (22) yang merupakan warga Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

"Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Panyabungan, Sumatera Utara," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pihak kepolisian ganja kering tersebut rencananya diedarkan di Padang.

"Saat ditangkap tersangka Rian tidak bisa mengelak dan mengakui soal keberadaan ganja seberat 18 kilogram tersebut," katanya.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari pengintaian dari Senin (26/2).

"Hingga akhirnya seorang tersangka berhasil diamankan. Namun seorang tersangka lagi kabur," ujarnya.

Sebelumnya saat dilakukan penghadangan oleh polisi tersangka Rian bersama seorang rekannya berhasil meloloskan diri.

"Namun seorang tersangka berhasil diamankan setelah dibantu oleh warga Pasar Tapus, Kecamatan Padang Gelugur," katanya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya.

"Tersangka Rian dan barang bukti 18 kilogram ganja kering sudah diamankan di Mapolres Pasaman guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (*)