Bukittinggi (ANTARA) - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram yang berasal dari daerah Panyabungan Sumatera Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan pihaknya menangkap dua orang pelaku yang bekerjasama membawa barang haram itu untuk diedarkan di Sumatera Barat.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka I dan P, ganja tersebut dijemput ke daerah Panyabungan Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan sepeda motor pada Februari 2024 sebanyak 25 kilogram ganja," kata Syafri, Kamis.
Ia mengungkap sebelumnya kedua tersangka telah berhasil mengedarkan 10 kilogram ganja dengan 3 kilogram di antaranya diedarkan di daerah Solok, dan 7 kilogram lainnya di Kota Bukittinggi.
"Sehingga hanya 15 kilogram ganja tersisa dan disimpan dalam kandang ayam yang dapat diamankan Tim Operasional saat dilakukan penangkapan," kata Syafri.
Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial I, di daerah Sawah Paduan Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang dengan barang bukti seperempat kilogram narkoba jenis ganja.
“Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka I terkait asalnya ganja tersebut, Tim Operasional kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial P di Kelurahan Ladang Cakiah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, dengan barang bukti 15 kilogram ganja, yang ditemukan di dalam kandang ayam,” ujarnya.
Dihadapan saksi dilakukan penggeledahan terhadap tersangka P, ditemukan satu paket narkoba jenis ganja terbungkus lakban coklat di dalam plastik hitam.
“Selanjutnya juga ditemukan 14 paket narkoba jenis ganja terbungkus lakban coklat, masing-masing dalam karung, dengan rincian 10 paket di dalam karung, 4 paket dalam satu karung, 1 buah kotak besi yang berisikan narkoba jenis ganja, 1 timbangan warna bitu, 1 tas keranjang warna hitam, dan 1 buah handphone merk realme warna biru,” jelasnya.
Syafri menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Bukittinggi, dan terhadap tersangka diprasangkakan pasal 114 juncto pasal 112, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 4 sampai 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi gelar Job Fair Digital turunkan angka pengangguran
Kamis, 21 November 2024 18:04 Wib
Amankan aset daerah, Pemkot Bukittinggi terima 21 Sertifikat Tanah dari BPN
Kamis, 21 November 2024 15:09 Wib
Jelang Nataru, 11 pengusaha Huller di Bukittinggi beralih ke mesin energi listrik
Kamis, 21 November 2024 10:50 Wib
Pemkot Bukittinggi gelar Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima dukung Pilkada
Rabu, 20 November 2024 16:24 Wib
Imigrasi Agam sosialisasikan Paspor Merah Putih di Bukittinggi
Rabu, 20 November 2024 13:50 Wib
Keripik Sanjai dan Pakaian Adat Kurai Bukittinggi jadi Warisan Budaya Indonesia
Selasa, 19 November 2024 14:52 Wib
BPJS Kesehatan ungkap Program UHC Sumbar meningkat selama 2024
Selasa, 19 November 2024 12:09 Wib
Pemkot Bukittinggi kerjasama dengan Legislator RI sosialisasikan Program Imunisasi
Selasa, 19 November 2024 4:34 Wib