Simpang Empat, (Antaranews Sumbar)- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) serahkan 200 persil Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) UKM terhadap lima nagari atau desa di daerah itu, Senin.
Bupati Pasaman Barat, Syahiran mengatakan SHAT itu diserahkan ke lima nagari yakni Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang dan Kecamatan Parit Kecamatan Koto Balingka.
Menurutnya sertifikat tersebut saat ini memang baru untuk lima nagari saja yang tersebar di Pasaman Baratn Sertifikat tersebut bisa dikeluarkan setelah selesainya program SHAT UKM 2017 untuk Pasaman Barat.
"Saat ini memamg baru lima nagari yang menerima SHAT UKM tersebut. Mudah-mudahan kedepannya 19 nagari bisa menerima," harapnya.
Ia menyebutkan Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman sebanyak 61 persil, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo sebanyak 50 persil, Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman sebanyak 29 persil, Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang sebanyak 35 persil dan Kecamatan Parit Kecamatan Koto Balingka sebanyak 25 persil.
Ia menjelaskan sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah).
Ia menambahkan Pasal 4 ayat (1) PP pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.
Pasal 3 huruf a PP berbunyi pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
"Sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan yang sah diatur Undang-Undang. Pihaknya mengharapkan masyarakat dapat mengurus sertifikat tanahnya," harapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar hati-hati dalam membeli tanah dengan melihat sertifikatnya. Pastikan dulu ke Badan Pertanahan Nasional sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari. (*)
Berita Terkait
Kemenag: Animo masyarakat urus sertifikat halal tinggi
Jumat, 5 April 2024 14:34 Wib
Kemenag Agam ajak pelaku UKM urus sertifikat halal
Rabu, 3 April 2024 15:26 Wib
Solok peroleh Sertifikat Adipura 2023 dari KLHK RI kategori kota kecil
Kamis, 7 Maret 2024 19:13 Wib
Pemkab Solok peroleh sertifikat Adipura 2023 dari KLHK RI
Rabu, 6 Maret 2024 20:48 Wib
RAT Koperasi Balai Kota Padang Tahun Buku 2023, Raih Sertifikat Koperasi Sehat dan Capai SHU 1,9 Miliar
Jumat, 23 Februari 2024 19:11 Wib
Pembagian sertifikat tanah di Majalengka
Jumat, 26 Januari 2024 14:03 Wib
Adakan penyuluhan, BPN Pasaman Barat targetkan 25.000 peta bidang tanah dan 8.000 sertifikat pada program PTSL
Selasa, 23 Januari 2024 18:35 Wib
BPJPH: 3,4 juta produk di Indonesia sudah bersertifikat halal
Rabu, 20 Desember 2023 8:35 Wib