Pemkab Pasaman Barat serahkan 200 persil sertifikat tanah masyarakat

id penyerahan sertifikat tanah

Pemkab Pasaman Barat serahkan 200 persil sertifikat tanah masyarakat

Bupati Pasaman Barat, Syahiran didampingi Wakil Bupati Yulianto dan Sekretaris Daerah, Manus Handri foto bersama dengan penerima 200 sertifikat tanah di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (26/2) (Antara Sumbar/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar)- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) serahkan 200 persil Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) UKM terhadap lima nagari atau desa di daerah itu, Senin.

Bupati Pasaman Barat, Syahiran mengatakan SHAT itu diserahkan ke lima nagari yakni Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang dan Kecamatan Parit Kecamatan Koto Balingka.

Menurutnya sertifikat tersebut saat ini memang baru untuk lima nagari saja yang tersebar di Pasaman Baratn Sertifikat tersebut bisa dikeluarkan setelah selesainya program SHAT UKM 2017 untuk Pasaman Barat.

"Saat ini memamg baru lima nagari yang menerima SHAT UKM tersebut. Mudah-mudahan kedepannya 19 nagari bisa menerima," harapnya.

Ia menyebutkan Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman sebanyak 61 persil, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo sebanyak 50 persil, Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman sebanyak 29 persil, Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang sebanyak 35 persil dan Kecamatan Parit Kecamatan Koto Balingka sebanyak 25 persil.

Ia menjelaskan sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah).

Ia menambahkan Pasal 4 ayat (1) PP pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.

Pasal 3 huruf a PP berbunyi pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

"Sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan yang sah diatur Undang-Undang. Pihaknya mengharapkan masyarakat dapat mengurus sertifikat tanahnya," harapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar hati-hati dalam membeli tanah dengan melihat sertifikatnya. Pastikan dulu ke Badan Pertanahan Nasional sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari. (*)