Kasus kelima tahun ini ,Polres Agam tangkap pengedar narkotika

id tersangka narkoba

Kasus kelima tahun ini ,Polres Agam tangkap pengedar narkotika

Z (28) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di rumahnya di Pariaman Bayua, Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangan, Kecamatan Lubukbasung, Sabtu (24/2). (Antarasumbar/Yusrizal)

bukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap Z (28) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di rumahnya di Pariaman Bayua, Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangan, Kecamatan Lubukbasung, Sabtu (24/2) sekitar pukul 04:45 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Minggu, mengatakan, saat penangkapan itu anggota mengamankan satu paket sabu-sabu dan satu paket ganja kering di dalam rumah tersangka.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menceritakan, penangkapan tersangka setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi dan pengedaran narkotika.

Setelah itu, Unit Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Ternyata benar, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (24/2) sekira pukul 04.45 WIB.

"Tidak ada perlawanan saat penangkapan itu," tegasnya. Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang disaksikan oleh kepala jorong setempat.

Saat penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan kertas timah rokok warna kuning di tempat memasak.

Kemudian ditemukan lagi satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening di fentilasi pintu dapur dan satu unit telepon genggam warna hitam yang terletak di atas lemari es yang ada di dalam rumah pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Agam untuk ditindak lanjuti secara hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) Undangundang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara. Ia mengakui, ini merupakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ke lima selama 2018. Sedangkan pada 2017 sebanyak 28 kasus dan 2016 sebanyak 28 kasus.

"Kita akan menangkap seluruh pengedar dan pengguna narkotika di wilayah hukum Polres setempat. Untuk mengungkap kasus ini, saya meminta dukungan dari masyarakat untuk melaporkan penyalurannya narkotika di daerah mereka ke Polsek dan Polres," katanya. (*)