Ini yang akan dilakukan Pemkot Padang untuk memaksimalkan target pengumpulan pajak

id Adib Alfikri

Ini yang akan dilakukan Pemkot Padang untuk memaksimalkan target pengumpulan pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah Padang Adib Alfikri. (cc)

Sebanyak sepuluh juru sita dan sepuluh pemeriksa pajak telah melalui diklat dan dilatih diharapkan raupan pajak tahun ini meningkat
Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Padang, Sumbar akan memaksimalkan kinerja juru sita yang baru dilantik wali kota untuk merealisasikan pajak daerah yang tertunggak pada wajib pajak.

"Sebanyak sepuluh juru sita dan sepuluh pemeriksa pajak telah melalui diklat dan dilatih diharapkan raupan pajak tahun ini meningkat, " kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Padang Adib Alfikri di Padang, Kamis.

Dia menyebutkan kinerja juru sita ini akan memaksa wajib pajak untuk membayar kewajibannya.

Dalam hal ini juru sita akan langsung menyita tempat usaha, reklame atau bangunan bila pajak yang tertunggak telah memiliki periode melewati batas kewajibannya.

Hal ini dilakukan mengingat upaya sosialisasi dengan baliho dan jemput bola ke alamat sudah tidak efektif dilakukan dan wajib pajak masih menghindar.

Dengan kata lain tidak lagi hanya memasang papan peringatan belum bayar pajak atau sudah, jika menunggak langsung sita dan masuk proses berikutnya.

"Juru sita ini telah diseleksi dari individu yang berkompeten dan telah mendapat pelatihan serta pengetahuan tentang perpajakan, " ujar dia.

Kinerja juru sita sebatas penyitaan yang kemudian diproses dengan melibatkan kepolisian serta kejaksaan.

Dia menambahkan penerapan juru sita pada tahun ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak menggunakan surat paksa.

Selain itu, Peraturan Pemerintah 135 tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

"Juru sita ini menjadi langkah terakhir kami dalam menagih pajak, selain itu pembentukan kelompok kerja juga menjadi solusi lain meningkatkan realisasu pajak, " ujar dia.

Untuk sementara ini diperuntukkan penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan dengan ada lima pokja yang bekerja di sebelas kecamatan.

Dalam hal ini ada sekitar 200 lebih petugas yang akan menagih pajak langsung ke alamat.

Akan tetapi bila ini tidak efektif maka penyitaan akan dilakukan secara cepat.

"Untuk mengamankan pajak tersebut selain dengan pihak berwajib, kami juga koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah yang lain, " kata Adib.

Sebagai contoh penerapan stiker rumah makan terekomendasi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, salah satu karakteristiknya telah melunasi pajaknya.

Dia berharap capaian pajak daerah Rp330 miliar tahun lalu dapat lebih meningkat tahun ini. (*)