Gerakan bebas pasung diinisiasi TP PKK Pesisir Selatan

id gangguan jiwa

Gerakan bebas pasung diinisiasi TP PKK Pesisir Selatan

Ketua TP-PKK Pesisir Selatan, Lisda Hendrajoni ketika menjemput penderita gangguan jiwa untuk mengantarkannya ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr HB Saanin, Kota Padang, usai peluncuran Gerakan Bebas Pasung. Penderita diketahui bernama Dedi (45) yang telah 10 tahun dipasung. (Dokumen Humas)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Ketua Tim Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Lisda Hendrajoni meluncurkan Gerakan Bebas Pasung bagi penderita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerah itu, Sabtu.

"Orang dengan gangguan jiwa tidak mesti harus dipasung, karena ada pengobatan yang lebih manusiawi untuk mereka seperti dibawa ke rumah sakit jiwa," kata Lisda Hendrajoni pada saat peluncuran program itu di Puskesmas Lumpo, daerah setempat.

Bahkan sebutnya dari beberapa orang yang dirawat di rumah sakit jiwa diantaranya bisa sembuh dan bisa kembali ke lingkungannya.

"Manusia baik yang normal ataupun yang mengalami gangguan jiwa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pengobatan, tentu saja persoalan ini menjadi tugas kita semua," katanya.

Melalui peluncuran program diharapkan tidak ada lagi orang dengan gangguan jiwa yang dipasung dan harus mendapatkan pengobatan yang memadai.

Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni yang hadir pada peluncuran itu menyambut baik kegiatan tersebut, bahkan menurutnya kegiatan tersebut merupakan yang pertama di provinsi setempat.

"Ke depan kami berharap keluarga orang dengan gangguan jiwa bersikap terbuka dan menjalin komunikasi yang intens dengan petugas kesehatan sehingga tidak ada lagi pemasungan di daerah ini," ujarnya.

Sebelumnya, sepanjang 2017, Dinas Sosial setempat menerima 163 berkas pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa.

2018, kepesertaan BPJS Kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa dimasukkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah yang biaya kepesertaaanya ditanggung APBD kabupaten. (*)