Legislator: RTRI jawab tantangan penyiaran publik

id Abdul Kharis Almasyhari ,RTRI,HPN 2018

Legislator: RTRI jawab tantangan penyiaran publik

Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhri (tiga dari kiri) bersama Sekjen PWI Hendry C Bangun (kiri) dalam diskusi publik dalam rangkaian Hari Pers Nasional di Padang, Selasa (6/2). (ANTARA SUMBAR/Mario S Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan penggabungan RRI dengan TVRI menjadi Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) bertujuan untuk menjawab tantangan penyiaran publik di era digital.

"Penggabungan ini masih dalam tahap pembahasan setelah undang-undang penyiaran selesai," katanya saat diskusi publik tentang "Jurnalisme Media Publik di Era Milenial" dalam rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2018 di Padang, Selasa.

Menurutnya sebagai lembaga penyiaran publik yang memiliki jaringan yang luas harus mampu menyampaikan pesan-pesan kenegaraan karena mereka ditugaskan memenuhi tuntutan publik tapi juga menyampaikan bahwa bangsa dan negara ini sedang membangun.

Ia mengatakan muara penggabungan ini adalah efisiensi dan meningkatkan efektifitas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dalam mencapai tujuannya selama ini.

"Seperti memperbanyak program dan meminimalkan biaya yang dikeluarkan rutin setiap tahunnya. Penggabungan ini juga akan menjadi langkah nyata LPP dalam menjawab tantangan ke depan," kata dia.

Ia menjelaskan penggabungan RRI dengan TVRI masih dalam bentuk rancangan undang-undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang masih dibahas oleh DPR RI. Meskipun masih ada polemik di tengah masyarakat, Abullah mengatakan penggabungan ini tetap dilakukan untuk memajukan lembaga penyiaran milik pemerintah.

"RUU RTRI ini akan mengikuti UU Penyiaran, apabila UU Penyiaran selesai baru RUU RTRI dibahas oleh DPR," katanya.

Ia menjelaskan RUU Penyiaran masih belum dapat diselesaikan karena bahannya masih ada di badan legislasi, namun pihaknya menargetkan UU Penyiaran akan selesai pada tahun ini.

"Dalam UU itu kami akan memperkuat peranan Komisi Penyiaran untuk memberikan sanksi kepada lembaga yang melanggar aturan," katanya.

Dewan Pengawas LPP RRI Frederik Ndolu mengatakan anggaran yang diterima oleh RRI sekitar 75 persen dipergunakan untuk kegiatan selain program, hal ini harus menjadi perhatian bersama.

"Untuk menarik minat masyarakat tentu membutuhkan program yang bervariasi dan menarik namun anggaran itu malah tidak besar dan anggaran untuk RRI malah dipotong," katanya.

Menurutnya bangsa ini harus melihat peranan RRI dalam sejarah sehingga sebagai lembaga penyiaran publik dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan penuh tanggungjawab. (*)