Terancam kehilangan pekerjaan akibat eksekusi, ratusan karyawan Basko adukan nasib ke DPRD Sumbar

id karyawan Basko

Terancam kehilangan pekerjaan akibat eksekusi, ratusan karyawan Basko adukan nasib ke DPRD Sumbar

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius (depang tengah) menerima perwakilan karyawan PT Basko Minang Plaza (BMP) yang terancam dipecat akibat sengketa lahan antara PT BMP dengan PT KAI Divre II Sumbar di Padang, Kamis (25/1). (Antara Sumbar/Mario Sofia Nasution)

Sengketa ini membuat sekitar seribu karyawan yang bekerja di PT Basko Minang Plaza terancam dirumahkan, kita berharap kedatangan ke DPRD Sumbar dapat menemui jalan keluar
Padang, (Antaranews Sumbar) - Ratusan karyawan PT Basko Minang Plaza mengadukan nasib mereka yang terancam kehilangan pekerjaan akibat eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Padang ke DPRD Sumatera Barat.

Sengketa ini membuat sekitar seribu karyawan yang bekerja di PT Basko Minang Plaza terancam dirumahkan, kita berharap kedatangan ke DPRD Sumbar dapat menemui jalan keluar, kata GM Basko Hotel Zainul Arifin saat rapat dengar pendapat dengan wakil rakyat di Padang, Kamis.

Menurut dia berhentinya operasional Basko Hotel dan Basko Plaza berkaitan dengan sengketa lahan antara PT KAI Divre II Sumbar dengan PT Basko Minang Plaza (BMP).

Sejak dieksekusi pada Kamis (18/1) para karyawan tidak bekerja lagi, ditambah listrik ke gedung itu diputus oleh pihak PLN sehingga hotel tidak dapat beroperasi.

Ia mengatakan tidak memahami persoalan hukum yang terjadi namun yang paling penting saat ini adalah kelanjutan pekerjaan para karyawan.

Dirinya meminta agar dewan juga ikut memikirkan solusi terkait persoalan ini.

Kita datang ke DPRD ini mewakili karyawan hotel dan plaza agar bapak mengetahui nasib kami, kata dia.

Sebelum melakukan pertemuan, ratusan karyawan Basko melakukan unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Sumbar.

Kemudian Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius dan Ketua Komisi I Achiar menerima perwakilan karyawan PT Basko di ruangan Sidang I DPRD Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius mengatakan dirinya ikut prihatin dengan nasib yang diterima oleh ratusan karyawan PT Basko. Hal ini juga akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Kita tidak berkomentar soal hukum karena ada bidangnya tersendiri, kata dia.

Dia berjanji akan memfasilitasi manajemen Basko Hotel dan Plaza bertemu dengan pihak PLN.

Informasi yang kami terima PLN bersedia menyambung aliran listrik di luar area yang terkena eksekusi, kata dia.

Dirinya meminta pihak manajemen PT Basko untuk memperbaiki instalasi listrik yang ada di sana.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Sumbar Achiar menyampaikan persoalan hukum yang terjadi tidak menjadi kewenangan DPRD.

Namun dia melihat hal ini sebagai bentuk citra buruk investasi di Sumbar.

Dirinya berjanji akan ikut mencarikan solusi terkait terancamnya ratusan karyawan ini.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, mengeksekusi lahan tempat berdirinya hotel Basko pada Kamis (18/1).

"Eksekusi ini diajukan ke pengadilan oleh pemohon PT Kereta Api Divisi Regional II Sumbar pada 12 Agustus 2016, terhadap objek sengketa perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melawan PT Basko Minang Plaza," kata pejabat Humas Pengadilan Padang R Ari Muladi.

Ia mengatakan lahan yang dimenangkan oleh PT KAI itu seluas 2.161 meter per segi, dengan putusan terakhir terkait lahan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI di tingkat kasasi Nomor 604/K/Pdt/2014 tertanggal 12 November 2014.

Basko juga pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak oleh MA pada 20 September 2017. (*)