Bupati atur jadwal rapat dinas camat ke ibu kota kabupaten

id Wendi

Bupati atur jadwal rapat dinas camat ke ibu kota kabupaten

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pesisir Selatan, Wendi. (ANTARA SUMBAR / Didi Someldi Putra)

Camat hanya boleh melaksanakan rapat dinas di ibu kota kabupaten pada Kamis dan Jumat, hal ini telah diinstruksikan oleh Bupati Hendrajoni
Painan, (Antaranews Sumbar) - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hendrajoni mengatur hari kunjungan camat ke ibu kota daerah setempat dalam melaksanakan rapat dinas sehingga kegiatan itu tidak mengganggu tugasnya.

"Camat hanya boleh melaksanakan rapat dinas di ibu kota kabupaten pada Kamis dan Jumat, hal ini telah diinstruksikan oleh Bupati Hendrajoni," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pesisir Selatan, Wendi di Painan, Senin.

Ia menambahkan instruksi tersebut telah disampaikan ke seluruh pejabat mulai dari asisten, kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian dan juga ke 15 camat di daerah itu.

"Instruksi ditandatangani bupati pada 3 Januari 2018 dan berlaku untuk seterusnya," kata dia.

Hal itu dimaksud agar pelaksanaan tugas pemerintahan umum, pelaksanaan tugas pelimpahan kewenangan dari bupati, tugas pembinaan dan kewilayahan serta pembinaan pemerintahan nagari benar-benar dilaksanakan oleh camat dengan maksimal.

Apalagi katanya, daerah setempat yang memanjang bahkan dari kecamatan perbatasan bisa berkendara lebih kurang lima hingga enam jam agar sampai ke ibu kota kabupaten.

Sementara itu, warga Kecamatan Sutera, Amran (40) menyebutkan instruksi tersebut merupakan kebijakan yang tepat diambil oleh bupati sehingga camat memiliki waktu yang banyak dalam melaksanakan tugasnya.

Apalagi ujarnya tugas dalam hal pembinaan pemerintahan nagari, selain saat ini nagari mengelola dana yang besar, nagari juga merupakan instansi pemerintah terdepan dalam melayani masyarakat.

"Dengan diaturnya waktu kunjungan ke ibu kota kabupaten kami berharap camat lebih maksimal dalam mengemban tugasnya," kata Amran. (*)