Khawatir Membahayakan satwa, pedagang diminta segera pindah dari area kebun binatang Bukittinggi

id Pedagang TMSBK

Khawatir Membahayakan satwa, pedagang diminta segera pindah dari area kebun binatang Bukittinggi

Posisi kios pedagang kaki lima di dalam area kebun binatang yang berdekatan dengan kandang satwa buaya. (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antaranews Sumbar) - Pedagang kaki lima yang berdagang di dalam area kebun binatang Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, diminta pindah dari lokasi itu dalam kurun waktu 15 hari sejak Kamis (18/1).

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bukittinggi, Erwin Umar di Bukittinggi, Jumat, mengatakan hal itu sudah sesuai aturan bahwa aktivitas jual beli tidak boleh berada di dekat kandang satwa.

"Kalau kondisi kios pedagang tetap dibiarkan lebih lama lagi berada di dalam area kebun binatang, kami khawatir akan berdampak buruk bagi satwa," katanya.

Ia menerangkan saat ini sudah tersedia kios baru berjumlah 30 unit yang dibangun menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik pariwisata tahun 2017 sebesar Rp995 juta.

Posisi kios baru berderet di bagian kiri dan kanan menuju pintu masuk kebun binatang.

Pemakaian kios oleh pedagang menggunakan sistem sewa per tahun dengan biaya Rp9 juta sampai Rp10 juta.

Hal itu berbeda dengan saat pedagang masih di dalam area kebun binatang yang menerapkan pembayaran sistem retribusi yang dipungut setiap bulan.

Untuk penetapan biaya sewa kios ini dilakukan oleh Badan Keuangan, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Pemkot Bukittinggi.

"Bila sistem sewa, Disparpora sudah tidak dibenarkan lagi memungut retribusi seperti sebelumnya. Memang sistem sewa ini sempat diadukan pedagang ke DPRD kemarin (18/1) namun itu sudah menjadi hak selaku masyarakat," katanya.

Sebelumnya sejumlah pedagang yang beraktivitas di area kebun binatang mengadu ke DPRD setempat terkait sewa kios baru yang dinilai mahal di objek wisata itu pada Kamis (18/1).

Menurut Ketua Pedagang, Abdurrahman, biaya sewa tidak terjangkau oleh pedagang yang umumnya berjualan cenderamata dan makanan ringan.

Melalui DPRD, pihaknya mengharapkan aturan pungutan bulanan sesuai retribusi tetap dapat berlaku di kios yang baru.

Anggota Komisi II DPRD Bukittinggi, Asril mengatakan suara dari para pedagang ditampung terlebih dahulu dan akan dibicarakan dengan pemerintah daerah setempat.

"DPRD dan pemkot akan menggelar rapat kerja. Dalam kesempatan itu keluhan dari pedagang di kebun binatang juga segera kami bahas bersama," ujarnya. (*)