"Harimau langsung kita bawa ke TMSBK Bukittinggi menggunakan mobil khusus usai dilakukan evakuasi dari kandang jebak," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Antoni Vevri didampingi Kepala Resor Konservasi Wilayah I Panti BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Sikapiang, Minggu.
Ia mengatakan satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya ini bakal dilakukan observasi dan pemeriksaan medis.
Ini untuk mengetahui kesehatan satwa tersebut dan apabila dinyatakan sehat tidak menutup kemungkinan dirilis atau lepas liar ke habitatnya.
"Satwa bakal diperiksa kesehatan oleh tim medis dan apabila dinyatakan sehat tidak menutup kemungkinan dirilis atau lepas liar ke habitatnya," katanya.
Ia mengakui, harimau sumatra masuk kandang jebak milik BKSDA Sumbar di Jambak, Nagari atau Desa Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Minggu (4/3) dini hari.
Harimau sumatra masuk kandang jebak di sekitar kebun pinang milik warga sekitar pada pukul 05.40 WIB.
"Harimau sumatra masuk dalam kandang jebak diketahui oleh petugas saat memeriksa kandang jebak pada pukul 09.40 WIB, kami pasang semenjak beberapa hari lalu," katanya.
Ia mengatakan penanganan konflik satwa dengan manusia tersebut dilakukan semenjak 2 Januari 2024, setelah ternak berupa sapi milik warga dimangsa satwa tersebut.
BKSDA Sumbar memasang tiga kandang jebak dan setiap kandang jebak di pasang kamera jebak untuk memantau keberadaan satwa itu.
Selain itu memantau keberadaan satwa tersebut menggunakan drone thermal pada malam dan siang hari.
"Penanganan konflik kita lakukan selama satu bulan dan banyak laporan warga selama penanganan itu. Kita berhasil menyelamatkan satwa dan mengamankan warga sekitar," katanya.