Legislator Nilai PAD Pengelolaan Sampah Sumbar Masih Rendah

id Sampah

Legislator Nilai PAD Pengelolaan Sampah Sumbar Masih Rendah

Arsip - Pengunjung berteduh di payung pantai di antara tumpukan sampah yang menggunung, di Pantai Muaro Lasak, Padang, Sumatera Barat, Kamis (12/10). Pemkot Padang mengatasi timbunan sampah yang dibawah dari hulu sungai tersebut sejak Senin (9/10), dengan menumpuk di satu titik lalu diangkut menggunakan truk ke tempat pembuangan akhir (TPA). ANTARA SUMBAR/Iggoy el Fitra/Maril/17

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa pengelolaan sampah.

"Dengan adanya perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum diharapkan dapat menstimulasi pendapatan dari sektor jasa pengelolaan sampah," katanya di Padang, Kamis (20/12).

Menurutnya retribusi jasa pengelolaan sampah merupakan objek retribusi terbaru. Penetapan retribusi ini dalam ranperda bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Selain itu pengelolaan sampah juga dapat ditata dengan baik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional sehingga dapat dilakukan secara optimal," kata dia.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan saat ini pihaknya bersama DPRD sedang menyusun perubahan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang retribusi jasa umum yang salah satu objeknya adalah retribusi pengelolaan sampah.

"Jika ranperda ini diusahakan maka akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah. Salah satunya dari retribusi sampah dan kebersihan," katanya.

Ia menyebutkan Sumbar telah memiliki dua unit TPA regional dapat dioptimalkan yakni di Kota Payakumbuh dan Kota Solok.

Kedua TPA ini sudah telah menggunakan proses 3R (reduce, reuse, recycle) dalam pengolahannya sehingga sampah didaur ulang secara maksimal.

"Sebenarnya sejak tahun 2013 TPA ini telah dimanfaatkan, pemprov juga telah merangkul pemerintah kabupaten/kota untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di TPA regional itu sehingga seluruh pengelolaan sampah di Sumbar terpusat di sana," ujarnya.

Menurutnya pemerintah kabupaten dan kota masih banyak yang belum berpartisipasi dalam program tersebut karena biaya tranportasi dan biaya produksinya terlalu besar yaitu Rp20 ribu per ton.

Jumlah itu ditentukan oleh pola pengelolaan jumlah sampah seperti ketersediaan sarana prasarana serta jumlah tenaga pengolah.

"Selama ini belum ada perda yang mengatur tentang retribusi penanganan sampah terpadu ini, setelah ranperda ini disahkan tentu dapat kita sepakati bersama dengan kabupaten dan kota," ujarnya.

Ia menjeaskan kedua TPA tersebut bebas dari pencemaran lingkungan dan resiko kesehatan sebab telah dilakukan penyelidikan untuk masalah pencemaran dengan kegiatan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan hasilnya tidak ditemukan kemungkinan dampak pencemaran lingkungan yang terdeteksi.

"Selama ini sampah yang masuk setiap harinya di TPA Payakumbuh rata-rata 250 ton dan di TPA Solok sebanyak 150 ton. Setelah ranperda ini disahkan kita berharap jumlah daya tampungnya menjadi lebih besar karena pengelolaan sampah Sumbar terpusat di sana," ujarnya. (*)