Selamatkan Danau Maninjau, Pemkab Agam Susun Perbup Moratorium Penambahan Keramba Jaring Apung

id keramba

Selamatkan Danau Maninjau, Pemkab Agam Susun Perbup Moratorium Penambahan Keramba Jaring Apung

Petani membuat keramba jaring apung untuk budidaya ikan air tawar di tepian Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyusun peraturan bupati (Perbup) tentang moratorium atau penundaan penambahan keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau untuk menyelamatkan danau dari pencemaran.

"Perbup ini sedang disusun mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diterbitkan," kata Asisten I Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Sekretariat Daerah Agam, Yosefriawan didampingi Kabag Humas Sekretariat Daerah Agam, Helton di Lubukbasung, Rabu.

Ia menambahkan Perbup yang disusun itu untuk menindaklanjuti Perda No 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan kelestarian kawasan Danau Maninjau.

Dalam Perda itu jumlah keramba jaring apung yang diperbolehkan sebanyak 6.000 unit. Sementara jumlah yang ada sekitar 17.000 unit tersebar di Danau Maninjau yang memiliki luas sekitar 99,5 km.

Setelah Perbub diterbitkan, tambahnya, Pemkab Agam akan membuat dua pos jaga dalam mengawasi masuknya bambu sebagai bahan untuk membuat keramba jaring apung dan pakan ikan ke Danau Maninjau.

Kedua pos itu akan didirikan di Matur Kecamatan Matur dan Siguhung Kecamatan Lubukbasung. Dengan cara itu, maka tidak ada penambahan keramba jaring apung dan jumlah pakan ikan yang masuk ke Danau Maninjau akan berkurang dari jumlah sebelumnya yang mencapai ratusan ton per minggu.

"Ini upaya kita dalam menyelamatkan danau vulkanik dari pencemaran akibat sisa pakan ikan, karena budidaya ikan di keramba jaring apung merupakan penyumbang pencemaran terbanyak sekitar 1.267.875 kilogram atau 95,34 persen," katanya.

Terkait kematian 100 ton ikan jenis nila beberapa hari lalu, ia menambahkan Pemkab Agam telah mengimbau pembudidaya agar tidak melakukan aktivitas untuk beberapa tahun ke depan sampai kondisi air danau membaik.

Lalu tim penyelamatan Danau Maninjau yang dibentuk pemerintah setempat juga telah melakukan berbagai program agar pembudidaya mengalihkan usaha mereka dari budidaya ikan ke pertanian dan perkebunan. Namun pembudidaya tetap melakukan aktivitas, sehingga kematian ikan secara mendadak kembali terjadi.

"Upaya telah kita lakukan selama 1,5 tahun semenjak pertengahan 2016, namun tidak disikapi dan mereka tetap melakukan aktivitas budidaya ikan," katanya.

Dengan kematian itu, pembudidaya ikan bukan korban, tetapi mereka merupakan pelaku pencemaran danau. Untuk itu Pemkab Agam akan memberikan sanksi sesuai Perda No 5 Tahun 2014.

"Dengan kematian ikan ini, kita menerapkan sanksi kepada pembudidaya dan sanksi yang akan diberikan itu sedang dibahas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Agam," katanya. (*)