Ada KTA Parpol Berstatus Pegawai Negeri di Agam

id PENDAFTARAN PARPOL

Ada KTA Parpol Berstatus Pegawai Negeri di Agam

KPU Sumbar menggelar penyuluhan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2019. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menemukan 502 kartu anggota partai politik ganda, berstatus aparatur sipil negara, polri, TNI dan anak di bawah umur yang diserahkan sebagai persyaratan peserta Pemilu 2019.

Divisi Teknis KPU Agam, Eri Efendi di Lubukbasung, Selasa (7/11) mengatakan, 502 dukungan ganda, berstatus aparatur sipil negara, polri, TNI dan anak dibawah umur itu ditemukan di 13 partai politik yang mendaftar ke KPU Agam.

"Dukungan ini ditemukan di 16 kecamatan di Agam. Ini berdasarkan data dari Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL) saat melakukan verifikasi adminitrasi," katanya.

Saat ini, KPU Agam sedang melakukan verifikasi adminitrasi terkait dukungan partai politik yang ganda, berstatus aparatur sipil negara, polri, TNI dan anak dibawah umur.

Verifikasi ini melibatkan lima tim dan tim tersebut melakukan verifikasi 502 dukungan partai politik yang bermasalah tersebut di 16 kecamatan semenjak Kamis (2/11).

"Kami telah selesai melakukan verifikasi adminitrasi di Kecamatan Baso, Ampekangkek, Canduang, Malalak, Ampekkota, Matur dan lainnya," katanya.

Dari hasil verifikasi adminitrasi itu, tim menemukan kasus terkait warga tidak mengakui keberadaan di partai A dan mengeluarkan kartu tanda anggota di partai lain.

Setelah itu mereka diminta mengisi surat peryataan yang telah disediakan KPU Agam.

"Verifikasi administrasi itu untuk memastikan apakah mereka bergabug di dua partai politik, berstatus aparatur sipil, polri, TNI dan anak di bawah umur," katanya.

Verifikasi administrasi ini dilakukan sampai 16 November 2017 dan hasilnya akan disampaikan ke partai politik pada 17 November 2017.

Apabila syarat dukungan keanggotaan kurang dari 524 orang, maka partai politik itu diberikan kesempatan untuk melengkapai persyaratan selama 14 hari.

"Kalau memenuhi syarat dukungan, maka kita akan melakukan verifikasi vaktual kelapangan," katanya.

Salah seorang warga Lubukbasung, Lilik (48), mengakui, fotokopi KTP-el miliknya memang diminta oleh salah satu pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) beberapa bulan lalu.

Namun pihaknya tidak pernah memberikan fotokopi KTP-El kepada pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Kalau PBB saya mengakui pernah memberikan fotokopi KTP-el dan KTA belum diberikan," katanya. (*)