Pakar: Pembangunan Pasar Ateh Mesti Ditata Ulang, Libatkan Ahli Konstruksi

id Pasar Ateh

Pakar: Pembangunan Pasar Ateh Mesti Ditata Ulang, Libatkan Ahli Konstruksi

Warga menyaksikan pusat pertokoan Pasar Atas yang terbakar, di Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (30/10). Data Pemkot Bukittinggi menyebutkan sebanyak 800 kios pedagang di kawasan destinasi wisata belanja tersebut habis terbakar. (ANTARA FOTO/Fauzi Ahmad/Ief/foc/17.)

Padang, (Antara Sumbar) - Pakar Tata Kota dari Universitas Bung Hatta Padang, Sumatera Barat, Dr Eko Alvares Z mengemukakan bahwa pembangunan Pasar Ateh Kota Bukittinggi perlu ditata ulang dari bangunan awal.

"Sejumlah bangunan Pasar Ateh sudah tidak layak ditempati, serta keamanannya tidak terjamin jika terjadi keadaan darurat. Maka dari itu perlu dirombak dari bentuk awal melalui pemerintahan kota setempat," katanya di Padang, Kamis (2/11).

Ia menjelaskan penataan ulang pembangunan Pasar Ateh Kota Bukittinggi pascakebakaran harus melibatkan ahli khusus konstruksi bangunan agar tidak terjadi kerugian besar jika kebakaran kembali melanda.

"Kebakaran yang melanda Pasar Ateh hingga menghabiskan 1000 lebih kios ini sebenarnya bisa diperkecil kerugiannya atau dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut dengan memperhatikan kelengkapan bangunan untuk menghadapi keadaan darurat," katanya.

Ia menjelaskan peraturan bangunan dan lingkungan, seperti aturan tentang keselamatan serta keandalan bangunan merupakan salah satu syarat mendirikan bangunan.

Menurutnya, dalam mendirikan bangunan harus memperhatikan dua macam pengamanan yang terdapat pada peraturan bangunan dan lingkungan yakni pengamanan pasif dan aktif.

Pengamanan pasif yakni berhubungan dengan desain bangunan. Contohnya bangunan rumah toko (ruko) bagian depannya tidak boleh tertutup semua, karena akan menyulitkan memadamkan api bila terjadi kebakaran.

Sedangkan pengaman aktif meliputi semua perangkat pemadam kebakaran yang harus dimiliki untuk sebuah bangunan seperti, Hydrant, Sprinkler, dan tangga kebakaran.

"Semua persyaratan tersebut hampir tidak ada dibangunan toko Kota Bukittinggi, maupun Padang," katanya.

Ia menjelaskan persyaratan itu semua diatur dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi bangunan (SLF).

Ia mengharapkan ke depannya pembangunan kembali Pasar Atas Bukittinggi ini harus memperhetikan instrumen-instrumen mengendalikan bangunan supaya terhindar dari berbagai macam persoalan mengenai bangunan. (*)