Seluruh Puskesmas Padangpariaman Terapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

id Ali Mukhni

Seluruh Puskesmas Padangpariaman Terapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni.

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat (Sumbar) telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Padangpariaman berada diurutan keenam untuk penerapan PPK BLUD di Sumbar," kata Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni saat penerapan PPK BLUD untuk Puskesmas se-Kabupaten Padangpariman, 2x11 Enam Lingkung, Senin (30/10).

Menurutnya meskipun pihaknya berada diurutan keenam dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar namun kunggulan daerah itu yaitu semua Puskesmas yang terdiri dari 25 unit serentak menerapkan PPK BLUD.

Ia mengatakan penerapan tersebut merupakan salah satu komitmen pemerintah setempat dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

Ia menyebutkan penerapan PPK BLUD di daerah itu sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2004, Peraturan Permerintah nomor 23 tahun 2005, dan Peraturan Kementrian Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan badan pelayanan umum daerah PPK BLUD.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Padangpariaman, Aspinuddin mengatakan PPK BLUD dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Dengan diterapkannya sistem ini maka Puskemas dapat memenuhi segala kebutuhannya secara mandiri," katanya.

Ia berharap dengan diterapkannya PPK BLUD maka Puskesmas dapat berinovasi demi mewujudkan pelayanan kesehatan terbaik di kabupaten itu.

Namun dalam penerapannya pihak Puskesmas akan tetap dikontrol dan dievaluasi sehingga apabila ditemukan kesalahan maka PPK BLUD di Puskesmas bersangkutan akan dihentikan, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumbar, Quanita Evari Hamdiana mengatakan pihaknya terus mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di provinsi itu untuk menerapkan PPK BLUD di setiap Puskesmas.

Dorongan tersebut, kata dia karena banyak permasalahan sumber daya di Puskesmas sehingga diperlukan diberlakukannya PPK BLUD untuk fleksibelitas pengelolaan keuangan.

"Permasalahan tersebut yaitu di antaranya pihak Puskesmas kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya karena sistem dalam pencairan anggaran yang harus dilewati," tambahnya. (*)