Mulyadi-Ali Mukhni pertanyakan kemampuan Mahyeldi membangun pelayanan publik

id Mulyadi, Pilgub Sumbar, Padang

Mulyadi-Ali Mukhni pertanyakan kemampuan Mahyeldi membangun pelayanan publik

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni mempertanyakan kemampuan Mahyeldi dalam membangun pelayanan publik di tingkat provinsi karena pada 2018 Kota Padang mendapat rapor merah terkait Mall Pelayanan Publik (MPP)

Hal itu pada awalnya ditanyakan Ali Mukhni pada sesi tanya jawab pada Debat Pilgub Sumbar, Kamis (3/12).

Ali Mukhni mempertanyakan bagaimana bisa menjanjikan hal baru, di sisi lain sudah mendapat rapor merah.

"Kota Padang mendapat peringkat 41 dari Kemendagri dan rapor merah dari Ombudsman. Bagaimana bisa mewujudkan pelayanan di tingkat provinsi," kata dia.

Mendengar pertanyakan itu, Mahyeldi justru menjawab dengan janji baru akan membuat pelayanan pada tingkat provinsi nantinya. Berjanji dengan menambah tunjangan bagi pegawai atau ASN.

"Kita perlu meningkatkan tunjangan sehingga memang ASN kita bisa lebih maksimal dalam bekerja," jawab Mahyeldi.

Mendengar jawaban Mahyeldi tersebut, Cagub Mulyadi langsung meluruskan pertanyaan awal yakni terkait apa yang telah dilakukan di Kota Padang, bukan membuat janji baru dalam hal pelayanan publik kedepan.

"Pertanyaan mendasarnya Pak Mahyeldi, kan bapak sudah enam tahun menjadi Walikota di Padang. Bagaimana bapak menyelesaikan Sumatera Barat, sementara di Kota Padang saja bapak kesulitan? Sekarang ranking 41, jauh dari Payakumbuh dan Bukittinggi. Dan bapak mendapat rapor merah dari Ombudsman terhadap Mall Pelayanan Publik," tegas Mulyadi.

Menanggapi pertanyaan Mulyadi tersebut, Mahyeldi kembali menebar janji terkait pelayanan publik yakni pentingnya Mall Pelayanan Publik yang telah membuat Kota Padang mendapat rapor merah dari Ombudsman.

"Saya kira untuk pemerintah provinsi di Sumatera Barat dari segi pelayanan sudah cukup baik dan kita perlu tingkatkan dan yang perlu kita hadirkan adalah Mall Pelayanan Publik," balas Mahyeldi tanpa menjawab inti pertanyaan dari Mulyadi.

Mal Pelayanan Publik Kota Padang di Pasar Raya Padang lantai 4 mendapat rapor merah dari Ombudsman karena Mal Pelayanan Publik belum memenuhi UU 25 tahun 2009.