Realisasi Pajak Kendaraan Sumbar Capai Rp496,1 Miliar

id Jaya Isman

Realisasi Pajak Kendaraan Sumbar Capai Rp496,1 Miliar

Ilustrasi - membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Padang, (Antara Sumbar) - Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor pada pelayanan pendapatan provinsi Sumbar hingga triwulan ketiga 2017 mencapai Rp496,1 miliar.

"Pada triwulan ketiga ini target penerimaan pajak senilai Rp437,4 miliar, dengan realisasi Rp496,1 miliar atau 113,3 persen," kata Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumbar, Jaya Isman di Padang, Selasa.

Penerimaan pajak tersebut bersumber dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada kendaraan baru, bekas, plat kendaraan di luar Sumbar dan alat berat.

Dari total pendapatan pajak itu, masing-masing untuk kendaraan baru senilai Rp330,1 miliar dengan PKB Rp43 miliar dan BBNKB Rp 286,1 miliar.

Untuk kendaraan bekas senilai Rp157,4 miliar, dengan PKB Rp155,3 miliar dan BBNKB Rp2 miliar. Sedangkan plat kendaraan di luar Sumbar senilai Rp8,4 miliar dengan rincian masing-masing PKB Rp6,8 miliar dan BBNKB Rp1,5 miliar.

Kemudian pajak dari alat berat senilai Rp77,7 juta hanya untuk pemasukan PKB. Jadi total keseluruhan jumlah PKB untuk kendaraan tersebut senilai Rp206,2 miliar dan BBNKB Rp299,8 miliar.

Ssecara keseluruhan dari periode Januari-September, realisasi yang dicapai cukup memuaskan karena melebihi target.

Pencapaian target pajak kendaraan ini didasari oleh beberapa faktor diantaranya, tingkat ekonomi masyarakat, dan pelayanan kantor pajak yang memadahi.

Pada pelayanan yang diberikan saat ini, telah menyediakan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan si wajib pajak untuk membayar, seperti Pojok Pajak (Pajak Corner), Samsat Drive Thru, dan Samsat Anywhere.

"Pelayanan seperti itu yang dibutuhkan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak," katanya. (*)