Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Gubernur Sumatra Barat, Nasrul Abit mengapresiasi Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan yang langsung merespon surat gubernur untuk mencabut kembali Surat Keputusan (SK) pelantikan dua jabatan eselon II di kabupaten itu karena dinilai melanggar aturan.
"Informasi yang kita terima, setelah menerima surat gubernur, Wabup menggelar rapat dan langsung membatalkan SK pelantikan yang dikeluarkan. Ini kita apresiasi," katanya di Padang, Rabu.
Tidak hanya mencabut SK tersebut, posisi Sekretaris Daerah yang semula telah dikembalikan pada Yendra Thomas juga dibatalkan. Sekda Limapuluh Kota kembali dijabat Pelaksana tugas (Plt) M.Yunus.
Nasrul berharap, apa yang terjadi di Limapuluh Kota itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak kembali terjadi ke depan.
Ia meminta peran Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkuat, terutama untuk memberikan masukan kepada kepala daerah terkait persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan.
"Peran ASN bisa meminimalkan kemungkinan terjadinya kesalahan," kata dia.
Terkait polemik pelantikan oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, Wagub mengatakan persoalan itu telah dianggap selesai karena SK pelantikan telah dibatalkan.
"Kita yakin roda pemerintahan di Limapuluh Kota telah berjalan normal," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan melakukan pelantikan terhadap pejabat eselon II saat Bupati Irfendi Arbi sedang melaksanakan ibadah haji.
Pejabat yang dilantik itu adalah yang sebelumnya di"nonjob"kan oleh bupati masing-masing Deswan Putra menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (KKD) menggantikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Limapuluh Kota Aneta Budi Putra yang diangkat bupati.
Sedangkan , Khalid sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan, diberi amanah untuk menjabat kepala Dinas Pertanian dan Holtikutura menggantikan Plt Kadis Pertanian Eki Hari Purnama.
Sementara Yendri Tomas, tidak dilantik dan tidak diambil sumpahnya, hanya dia oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan dikembalikan posisinya sebagai Sekda yang sebelumnya dijabat oleh Plt Sekda M. Yunus.
Polemik itu kemudian ditanggapi Dirjen Otonom Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono yang menyatakan mutasi tiga pejabat struktural yang dilakukan oleh pelaksana tugas Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan tidak dapat dibenarkan karena hal itu harus mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri.
Polemik itu berakhir setelah gubernur mengirimkan rekomendasi gubernur bernomor 130/ 201/Pem-2017 tertanggal 21 Agustus 2017 dan ditanggapi positif Wabup Ferizal Ridwan dengan membatalkan SK yang dibuatnya.*
Berita Terkait
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Hardiknas, PLN Peduli dukung pembangunan gedung serbaguna Pesantren Hamka
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Sawahlunto Lindungi Tenaga Kerja Rentan di Desa/Kelurahan
Kamis, 2 Mei 2024 15:32 Wib
Bupati Sabar AS Raih Terbaik II Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kamis, 2 Mei 2024 15:30 Wib
Solok Selatan berikan penghargaan bagi tenaga pendidik
Kamis, 2 Mei 2024 15:15 Wib
Baznas Bukittinggi salurkan bantuan ke warga terdampak banjir Ngarai Sianok
Kamis, 2 Mei 2024 15:12 Wib
Kapolres Dharmasraya jadi inspektur peringatan Hardiknas
Kamis, 2 Mei 2024 14:50 Wib
Pemkab Agam minta OPD proaktif pungut retribusi PAD
Kamis, 2 Mei 2024 14:30 Wib