Pariaman, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat, Budi Satria mengatakan calon perseorangan atau independen yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 minimal harus mengumpulkan 5.905 dukungan dari masyarakat setempat.
"Jumlah tersebut merupakan ketentuan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur 2015 sebanyak 59.054," kata dia di Pariaman, Selasa.
Ia menyebutkan bagi calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada serentak 2018 sudah bisa melakukan pendaftaran pada 14 hingga 17 Desember 2017 di kantor KPU setempat.
Sedangkan untuk para calon yang maju melalui partai politik paling lambat mendaftar 1 Februari 2018 dengan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD setempat.
"Artinya mereka yang maju melalui partai politik harus memiliki dukungan empat kursi di DPRD Kota Pariaman," ujarnya.
Terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota DPRD yang akan maju pada pilkada serentak 2018, diharuskan membawa surat bersedia mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai calon.
"Berkas tersebut mereka bawa saat mendaftar 1 Februari 2018," ujarnya.
Kemudian 2 Februari hingga 3 Maret 2018 pihak KPU setempat akan melakukan verifikasi data calon yang maju. Setelah itu ujarnya, pada 4 Maret KPU baru menetapkan apakah calon tersebut layak atau tidak.
"Bagi calon yang berasal dari ASN dan DPRD, pada 5 Maret sudah bisa menyerahkan surat pengunduran diri ke instansinya masing-masing," katanya.
Terkait surat pengunduran diri, KPU memberikan waktu selama 60 hari kepada setiap calon untuk mengurusnya jika tidak terpenuhi maka yang bersangkutan gugur sebagai calon.
Namun secara umum ujar dia, tahapan tersebut masih bisa mengalami perubahan, sebab nantinya menyesuaikan dengan ketentuan KPU pusat.
"Tahapan tersebut masih dalam ancangan, dan nantinya ditetapkan dalam peraturan KPU oleh KPU RI," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, berharap pilkada tahap ketiga 2018 dapat berlangsung lancar, mengingat pelaksanaan pilkada tahap ketiga itu sangat berdekatan dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden. (*)
Berita Terkait
KPU Agam minta PPK segera jalankan tugas tahapan sukseskan Pilkada
Kamis, 16 Mei 2024 13:31 Wib
KPU Agam tidak menerima pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada
Selasa, 14 Mei 2024 15:58 Wib
KPU: Pilkada 2024 di Pasaman Barat tanpa calon perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 17:08 Wib
KPU pastikan tidak ada calon gubernur Sumbar jalur perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 9:24 Wib
KPU umumkan tidak ada calon independen untuk Pilkada Sawahlunto
Senin, 13 Mei 2024 9:19 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran calon perseorangan hingga Minggu
Jumat, 10 Mei 2024 15:34 Wib
KPU Pasaman Barat seleksi tertulis calon anggota ppk untuk 11 kecamatan
Rabu, 8 Mei 2024 17:04 Wib
KPU Agam ingatkan paslon perorangan lengkapi berkas lebih dari syarat dukungan
Selasa, 7 Mei 2024 15:38 Wib