Painan, (Antara Sumbar) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan kepengurusan KONI tidak boleh rangkap jabatan sehingga tidak melanggar aturan yang ditetapkan.
"Sebelumnya terdapat lima kepengurusan KONI kabupaten/kota yang rangkap jabatan namun setelah diadakan pemilihan kepengurusan hal itu sudah tidak ada lagi, kecuali di Pesisir Selatan karena kepengurusan masih berlangsung hingga 16 September 2018," kata Ketua KONI Sumbar, Syaiful dihubungi di Painan, Senin.
Namun, tambahnya KONI Kabupaten Pesisir Selatan wajib mengikuti apa yang dilaksanakan oleh KONI kabupaten/kota lainnya yang kepengurusannya bebas dari rangkap jabatan.
"Terkecuali jika Ketua KONI Pesisir Selatan mengundurkan diri dan hal lainnya yang menghilangkan perannya sebagai ketua, tapi selagi tidak maka jabatannya tetap melekat hingga masa kepengurusan habis," ujarnya.
Hal tersebut, menurutnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Seterusnya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011 Tentang Rangkap Jabatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor X-800/33/57 tanggal 14 Maret 2016 Perihal Rangkap Jabatan dan juga Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 426/VI/2368/2016 Tentang Rangkap Jabatan Dalam Kepengurusan KONI.
Ketua KONI Pesisir Selatan, Welly Hendra yang juga merupakan anggota DPRD daerah setempat mengatakan jabatan yang diembannya sebagai bentuk pengabdian.
Dia mengatakan tidak ada kepentingan lain selain bentuk dari pengabdian apalagi menyangkut uang karena jelas jabatan sebagai ketua KONI tidak mendapatkan gaji.
"Ketika Pesisir Selatan berhasil meraih peringkat lima besar pada pekan olahraga provinsi (porprov) pada beberapa waktu lalu merupakan sebuah kebanggaan bagi saya, apalagi sebelumnya hanya bertengger pada posisi 12," kata dia.
Terkait rangkap jabatan sebagai Ketua KONI dan juga anggota DPRD, ia mengatakan akan mengikuti proses, yang terbaru adalah tentang Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 426/VI/2368/2016 Tentang Rangkap Jabatan Dalam Kepengurusan KONI. (*)
Berita Terkait
Wali Nagari di Agam melawan dan imbau tetap maksimal gunakan pengeras suara di rumah ibadah
Jumat, 25 Februari 2022 10:24 Wib
DPR desak pemerintah siapkan rekrutmen guru honorer tahap dua
Kamis, 1 Oktober 2020 13:45 Wib
Pemkot Solok umumkan tambahan satu pasien positif COVID-19, total jadi lima orang
Kamis, 2 Juli 2020 17:57 Wib
Legislator minta rencana pembukaan sekolah dipertimbangkan
Selasa, 26 Mei 2020 14:16 Wib
DPR dan Kemendikbud sepakat tiadakan UN untuk melindungi siswa dari COVID-19
Selasa, 24 Maret 2020 8:35 Wib
Islam menentang radikalisme
Selasa, 22 Oktober 2019 14:56 Wib
Syaiful Indra Cahya pamit dari Semen Padang FC
Selasa, 13 Agustus 2019 20:09 Wib
Ketua KONI Sumbar lantik pengurus KONI Sawahlunto masa jabatan 2019-2024
Rabu, 31 Juli 2019 15:01 Wib