Wali Nagari di Agam melawan dan imbau tetap maksimal gunakan pengeras suara di rumah ibadah

id Rifki Syaiful,berita agam,tolak imbauan Menteri Agama RI ,imbauan Menteri Agama ,berita sumbar

Wali Nagari di Agam melawan dan imbau tetap maksimal gunakan pengeras suara di rumah ibadah

Wali Nagari Ampang Gadang, Agam, Rifki Syaiful. (Antara/Al Fatah)

Bukittinggi, (ANTARA) - Pro-kontra terhadap imbauan Menteri Agama RI tentang pembatasan aturan pemakaian pengeras suara termasuk azan terus mengalir, di Kabupaten Agam Sumatera Barat seorang Wali Nagari dengan lantang menolak edaran karena suara azan dianggap direndahkan oleh Menag.

Rifki Syaiful, Wali Nagari Ampang Gadang Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan tegas dirinya tidak akan mematuhi aturan Menteri Agama itu dan berbalik melawan dengan mengimbau masyarakat untuk tetap maksimal menggunakan pengeras suara di setiap masjid dan mushala.

"Meskipun saya adalah sebagai bagian dari pemerintahan, namun sebagai muslim saya sangat marah dan kecewa ketika seorang Menteri bisa menyebut suara azan berisik dan membandingkan dengan gonggongan anjing," kata Rifki di Bukittinggi, Jumat.

Ia mengatakan tidak peduli dengan risiko penolakannya dan menganggap orang yang merendahkan agama harus dicap sebagai penista agama dan dihukum.

Rifki berbalik meminta masyarakatnya terutama pengurus masjid dan mushala di lima Jorong dalam kenagarian yang dipimpinnya untuk tetap memakai pengeras suara seperti biasa.

"Saya instruksikan kepada seluruh pengurus masjid dan mushala di Nagari Ampang Gadang agar tetap menggunakan pengeras suara seperti biasa untuk azan, kajian, khutbah, termasuk tarawih tadarusan serta takbiran nanti," kata Rifki menegaskan.

Rifki menilai suara azan adalah lantunan indah yang tidak bisa disamakan dengan suara apapun apalagi jika dibanding-bandingkan dengan gonggongan binatang.

Penolakan dan kekecewaan terhadap adanya pembandingan suara azan itu juga dilakukan beberapa tokoh masyarakat di Sumatera Barat.

Salah satunya Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar yang bahkan menyatakan haram hukumnya Menag menginjakkan kaki di Minangkabau.

Selain itu juga Kolaborasi Ormas Islam dan Tokoh Sumbar menyatakan penolakan dan meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan posisi Menag saat ini untuk diganti.

Di lain pihak, Kementerian Agama menegaskan tidak membandingkan suara Adzan dan gonggongan anjing.

Pernyataan yang disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau, dikatakan hanyalah memberikan contoh sederhana tentang pentingnya pengaturan kebisingan suara, dan menanamkan sikap toleransi antar-umat beragama. (*)